Hukum&KriminalRohil

Tersangka Narkoba DiTangkap Opsnal Polres Rohil Mengaku Diperoleh Dari Oknum Polisi.

2016-08-02_00.11.20
Bagan SiapiApi, Riau Andalas Com-Juliandi Alias Aneng Bin Hasan Abdullah (29),merupakan warga Jalan Bintang Kelurahan Bagan Punak, Kecamatan Bangko,Kabupaten Rokan Hilir,Riau.Ditangkap Sat Narkoba Polres Rokan Hilir ketika mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ditempat yang dimaksud ada diduga transaksi narkotika berupa shabu shabu.

Kapolres Rokan Hilir,AKBP Henry Posma Lubis,Sik,MH,melalui
Kasubag Humas,Aiptu Yusran Pangeran Chery SH.membenarkan adanya kejadian tersebut.barang bukti(BB)yang diamankan dari tangan tersangka yaitu,satu(1) Bungkus Plastik Bening Ukuran Besar yang Berisikan Butiran – butiran Kristal diduga Narkotika Jenis Shabu-shabu. enam(6)Bungkus Plastik Bening Ukuran Sedang yang Berisikan Butiran – butiran Kristal diduga Narkotika Jenis Shabu-shabu. Kemudian lanjut Yusran,satu(1) Bungkus Plastik Bening Ukuran Kecil yang Berisikan Butiran- butiran Kristal Diduga Narkotika Jenis Shabu-shabu.satu(1) Bungkus Plastik Bening yang Berisikan sepuluh(10)butir Pil terbalut Plastik Hitam Yang diduga Narkotika Jenis Extaci. Dan satu(1)Buah Dompet Warna Abu-abu.delapan belas(18) Plastik Bening Ber List Merah diduga Untuk Membungkus Narkotika. satu(1)Buah Sendok Terbuat Dari Plastik.hingga satu(1) Buah Handphone Samsung Berwarna Hitam dengan No. 0852 7179 6600.

“Tempat Kejadian Perkara
(TKP)penangkapan tersangka adalah Di Jalan Pahlawan Gg. Bersama Kelurahan Bagan Timur Kecamatan Bangko,berdasrkan Laporan Polisi Nomor :LP/96/A/ VII/ 2016 / Rıau / Polres Rohil / Sat Narkoba hari Sabtu Tgl 30 Juli 2016 Sekira jam 22. 00  Wib.”katanya.

Yusran menguraikan, bahwa Kejadian bermula Pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2016 Sekira Pukul 10.00wib.
ketika itu  Informasi diperoleh dari Masyarakat Bahwa di Jalan  Pahlawan Gg. Barsama Kelurahan Bagan Timur Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir,Sering Terjadi Transaksi Narkotika.Lalu Sekira jam 13.00 wib, Anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir Melakukan Penyelidikan di Tempat Yang Di Informasikan Tersebut. Berdasar Informasi itu Sekira Jam 19.30 wib, langsung dilakukan Penangkapan Terhadap Saudara Aneng Alias Juliandi Bin Hasan Abdullah,

“Barang Bukti yang di akui dari tangan tersangka adalah milik tersangka yang diperoleh dari Brigadir inisial(G).selanjutnya tersangka dan barang bukti di Bawa ke Mako Polres Rokan Hilir Guna Penyidikan lebih lanjut.paparnya***(said)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *