Sebanyak 72 Ponton TI Illegal dihentikan Polisi
BANGKA, Riau Andalas.com-Apapun alasannya, polisi tetap minta penambang pasir timah ilegal di Kawasan Hutan Lindung Pantai Dusun Tanjungratu, Sungailiat dihentikan, Selasa (6/9).
Aktifitas TI rajuk itu dinyatakan melanggar, walau kontribusinya berdalih untuk pembangunan masjid dusun setempat.
Kemarin, Kapolres Bangka AKBP Sekar Maulana menerjunkan personilnya ke sepajang Pantai Tanjungratu yang dimaksud.
Puluhan polisi, termasuk Kasat Intel AKP Supriyanto dan Kapolsek Sungailiat AKP Syamsul BG, turun ke lokasi menemui ratusan pekerja tambang.
Di lokasi, ternyata tak sekedar ada pekerja dan pemilik TI Rajuk, namun Kadus Tanjung Ratu, Yanto. Kepada pihak kepolisian, Yanto menyatakan dukungan pada para penambang.
Dia berdalih, aktivitas tambang memberikan kontribusi bagi warganya.
Kepada polisi, Yanto memastikan, panitia pembangunan Mesjid Al Barokah Tanjungratu, sudah menerima Rp 210 juta, hasil sumbangan penambang TI Rajuk pesisir pantai ini. JumlahTI Rajuk di pantai itu sebanyak 72 unit atau ponton.(sumber:Bangka Pos)