Hukum&KriminalRohil

Dua Tersangka Curas Di Amankan Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah.

2016-09-14_02-19-42
BAGAN SIAPIAPI,Riua Andalas Com-Dua pelaku tindak pidana kasus Curas berhasil diringkus Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah setelah aksi pelaku tersebut berhasil dengan targetnya.namun tindakan yang dilakukan oleh pelaku itu hanyalah sia sia saja dan kini mereka terpaksa mendekam didalam jeruji besi karena ulah mereka.

Yogi francisko(19)dan Sutan Yogi(19)adalah merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana Curas ini.mereka sama sama dari warga Jalan Lancang Kuning Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah,Kabupaten Rokan Hilir, Riau.mereka ditangkap setelah melakukan aksinya kepada sikorban,yaitu saudara Diki Wahyudi(17)masih Pelajar  alamat Pondok I PT. Ivomas  Kebun Balam Kepenghuluan Balam sempurna,
Kecamatan Balai Jaya.

Kapolres Rokan Hilir,AKBP Henry Posma Lubis SIk,MH.melalui Kasubag
Humas Aiptu Yusran Pangeran Chery SH,menjelaskan adanya informasi itu,bahwa Kronologis kejadian tersebut adalah Pada hari Sabtu10 September 2016 sekira pukul  22.30 Wib telah terjadi tindak pidana(TP) Curas di Belakang Masjid Raya Annur Bagan Batu terhadap Korban an. Diki Wahyudi.namun sebelum Kejadian berlangsung pada awalnya Korban di stop oleh Pelaku di Jalan Jend Sudirman Bagan Batu dan di bawa ke belakang Masjid Raya Annur Bagan Batu.

“Sesampainya dibelakang masjid itu,Korban disuruh Jongkok dan pelaku mengambil barang barang milik Korban Berupa 1 Bh Handphone samsung Joy 1,1 Bh Handphone Samsung lipat,1 Bh Handphone Xiaomi dan uang Korban.”kata Pangeran kepada Riau Andalas Com,selasa (13/9/2016).

Pada hari Minggu 11 September 2016 sekira pukul 02.15 Wib, berdasarkan Penyelidikan dilapangan, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah berhasil menangkap tersangka Curas bernama an. Yogi francisko tepatnya di Jalan Jend Sudirman Bagan Batu.
namun dalam hal itu secara langsung dilakukan pengembangan.sekira pukul
02.30 Wib, berdasarkan keterangan dari tersangka Yogi francisko dilakukan  penangkapan terhadap tersangka lainya,yakni,an. Sutan Yogi di Hotel Suzuya Bagan Batu.

“Adapun barang bukti(BB)yang disita dari tangan tersangka ialah sebagai berikut,1 Bh Handphone samsung Joy 1,1 Bh Handphone Samsung Lipat,dan 1 Bh Handphone Xiaomi,1 Unit Honda Beat merah tanpa Nopol,hingga Uang sejumlah 32.000.Rp.kini Tersangka dan barang bukti( BB) di amankan di Mapolsek Bagan Sinembah guna Proses Penyidikan lebih lanjut.”tandas Pangeran.

Kedua tersangka itu ditangkap adalah berdasarkan Laporan Polisi: Lp/130/IX/2016/Riau/Res Rohil/PolSek Bagan Sinembah tanggal11 September 2016 tentang Curas***(said)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *