Hukum&KriminalRohil

Ibu Rumah Tangga ditangkap Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rohil Diduga Penyalah Gunaan Narkoba.

2016-08-25_00.53.44
BAGAN SIAPI-API, Riau Andalas. com-Seorang ibu pekerjaan rumah tangga (IRT)ditangkap polisi.diduga melakukan tindak pidana narkotika sejenis shabu shabu.Ibu rumah tangga itu bernama Sri Wahyuni Alias Ayu(33) Bin Kamri (ALM),
merupakan warga Jalan Tukang Konep Rantau Panjang Kiri Kecamatan Kubu Babussalam  Kabupaten Rokan Hilir,Riau.

Ditangkapnya Sri Wahyuni tersebut,berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/ 114  /A/ VIII/ 2016 / Rıau / Polres Rohil / Sat Narkoba hari Senin Tgl 22 Agustus 2016 Sekira jam 19.00 Wib.

Kapolres Rohil AKBP Henry Posma Lubis Sik,MH.melalui Kasubag Humas Aiptu Yusran Pangeran Chery SH.Rabu 24 Agustus 2016.membenarkan informasi itu dan diamankan barang bukti (BB)dari tangan tersangka yaitu,1 (satu) Paket Besar Plastik Warna Bening Yang Berisikan Butiran Kristal Diduga Narkotika Jenis Shabu-shabu Sekira Berat 17,5 Gram.1 (satu) Paket Kecil Plastik Warna Bening Yg Berisikan Butiran Kristal Diduga Narkotika Jenis Shabu-shabu Sekira Berat 0,5 Gram.dan 1 (satu) Buah Pipet Besar Yang didalam nya Tersisa Narkotika.1 (satu) Buah Timbangan Digital Warna Hitam. hingga Puluhan Lembar Plastik Warna Bening Diduga Pembungkus Narkotika Jenis Shabu-shabu.2 (dua) Buah Handphone Merk Nokia Warna Hitam.

“Tempat kejadian perkara(TKP) adalah Dirumah Tersangka Sri Wahyuni Alias Ayu Bin Kamri(ALM)di JalanTukang Konep Rantau Panjang Kiri Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir.”terangnya.

Pangeran mengatakan,dengan uraian Kejadian awalnya adalah Dari Informasi Masyarakat bahwa dirumah saudari Sri Wahyuni tepatnya di Jalan Tukang Konep Rantau Bais,
Kecamatan Kubu Babussalam, diketahui sering Terjadi Tindak Pidana Penyalahgunaan Dan Transaksi Narkotika Jenis Shabu-shabu.namun Atas Informasi Tersebut Pada Hari Senin 22 Agustus 2016 Sekira Jam 11.30 Wib Anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir langsung Melakukan Penyelidikan di Lokasi Yang Diinformasikan oleh masyarakat Tersebut.selanjutnya Dilakukan Penangkapan Terhadap Seorang Perempuan Yang Mengaku Bernama Sri Wahyuni Alias Ayu Bin Kamri (ALM).

“Sebelum Penangkapan Saudari  Sri Wahyuni  Alias Ayu Bin Kamri sempat Melemparkan Sesuatu Ke Belakang Rumah.setelah Berada di Rumah Tersangka,”tuturnya.

Yusran mengaku ketika mau menangkap tersangka Anggota Opsnal Menunjukkan Surat Perintah Tugas Dan Mulailah Melakukan Penggeledahan Badan,Rumah dan dibelakang Rumah. Setelah Dilakukan pencarian dibelakang rumah tersangka Dan Ditemukan 1 (satu) Buah Dompet Yang Berisikan Barang Bukti Seperti Diatas. Kemudian tersangka mengakui bahwa shabu shabu tersebut adalah milik nya. namun disaat pengerebekan suami tersangka melarikan diri.shabu shabu tersebut diakuinya dibeli seharga Rp. 15.000.000,-.

“Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti(BB)di Bawa ke Mako Polres Rokan Hilir Guna Penyidikan Lebih lanjut.”Tandasnya***(said)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *