Berita utamaRiau

DPRD Riau minta Plt gubri segera eksekusi

77.898 hektar Lahan Perusahaan di Riau Segera Dikembalikan
Riauandalas.com- Anggota DPRD Riau minta Plt Gubri segera lakukan eksekusi terhadap 77.898 hektar lahan yang telah dialih fungsikan 104 perusahaan di Riau kembali menjadi kawasan hutan. Pasalnya, sesuai idetifikasi dan verifikasi yang dilakukan Pansus sebelumnya, lahat tersebut terbukti telah menyalahi aturan sesuai SK Menhut 878 Tahun 2014 yang harus dikembalilkan mejadi kawasan hutan.
20160321_135238
Hal tersebut disampaikan Sekretaris komisi A DPRD Riau Suhardiman Amby. Dikatakanya, jika untuk pengwembalian lahan tersebut menjadi kawasan hutan pihaknya telah menyampaikan secara tertulis kepada Plt Gubri yang ditandatangani Wakil Ketua DPRD Riau Noviwaldy Jusman. Dimana dalam surat itu telah disampaikan agar Plt Gubri gubernur Riau segera melakukan eksekusi.

“Permintaan itu sesuai denga adendum SK Menhut 878 Tahun 2014 terkait pengembaliah lahan menjadi kawasan hutan,” katanya Suhardiman.

Permintaan tersebut, tambahnya, juga terkait untuk mengembalikan kebutuhan perkebunan masyarakat Riau yang terdapat 425 desa yang diperkirakan mencapai sekitar 900 hektare yang tukar guling dan sudah diputihkan dari lahan perusahaan sesuai SK 878/Menhut-II/2014.

Lebih jauh kata Politisi Hanura ini, kesalahan yang terjadi pada lahan perusahaan tersebut, terkait luasnya kawasan yang dijadikan perusahaan untuk ditanami tanaman. Pada hal di luar izin yang masuk pada kawasan hutan. Untuk itu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau harus segera melakukan eksekusi agar permasalahan ini tidak terus terulang kemabali.

“Sedangkan untuk melakukan eksekusi itu, Pemprov juga harus melibatkan unsur-unsur penegak hukum dan pihak terkait. Seperti keplisian, TNI, Polisi Kehutanan, Satpol PP Riau, BKSDA Riau serta pihak terkait lainya. Agar penindakan tersebut berjalan lancar dan sesuai prosedur. Karena untuk permintaan eksekusi itu pihaknya juga telah memberikan tembusan pada Presiden RI, Kementerian LHK,” tutur Suhardiman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *