Berita utamaBisnis&Ekonomi

YLKI Riau: Izin Leasing dan Finance Harus Diawasi Disperindag dan OJK

Pekanbaru, Riauandalas.com- Menanggapi masalah ratusan  leasing dan finance tidak memiliki izin di Kota Pekanbaru, Propinsi Riau, Yayasan Lembaga Konsumen  Indonesia (YLKI) perwakilan Riau menegaskan bahwa
pihak Pemerintah Kota melalui Dinas Perindustrian dan  Perdagangan (Disperindag) bersama pihak Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) Cabang Riau, mengawasi keberadaan leasing dan finance.
“Harus diawasi ketat, jangan dibiarkan begitu saja, ” sebut Ketua YLKI Riau, Sukardi Ali Zahar Kepada WWW.Riauandalas.com, pekan silam.

Tentang ratusanizin lanjut Sukardi,  leasing dan  finance  yang tidak berizin di Kota Pekanbaru tersebut. ” Kalau leasing dan finance dari pusat itu izinnya ke daerah pemberitahuan. Kalau  tidak ada peneritahuan dan izin di daerah, berarti  ilegal dan harus diurus,” tegas Sukardi.

Menurut Sukardi terkait  izin, pihak Disperindag  bersama pihak OJK menindak ratusan  leasing dan finace yang tidak meiliki  izin. “Kalau ada kerugian – kerugian, tanggungjawab siapa?” Tanya Sukardi.

Sukardi menyebutkan menyangkut tenaga pengawas OJK yang minim. ” Itu kebijakan, bukan aturan perizinan. kalau cabang hanya pemberitahuan. Gk mungkin, karena OJK baru. Jangan sifatnya menunggu saja, kalau
menunggu. Apakah masyarakat melapor atau leasing melapor dulu? ” Tanya Sukardi, kembali.

Sukardi menambahkan atas peristiwa tersebut yang menjadi korban adalah masyarakat. ” Itukan termasuk pendapatan asli daerah dan pajak  kalau ada izinnya.” Tandas Sukardi.

 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cabang Propinsi Riau menanggapi tentang ratusan leasing atau finance yang tidak memiliki izin di Kota Pekanbaru, mengatakan bahwa hal tersebut kewenangan OJK pusat yang berada di Jakarta.

“Kalau izin usaha leasing atau finance itu dikeluarkan oleh pemerintah setempat (Pemerintah Kota Pekanbaru – red). “ sebut Kasubag Administarsi OJK Cabang Propinsi Riau, Nursalmi, Rabu (28/10) ditemuai diruang kerjanya Kepada www.Riauandalas.com.

Nursalmi menjelaskan, pihaknya saat ini belum memiliki tenaga pengawas. “Kedepannya pasti ada untuk pengawasan setempat, “ kata Nursalmi.

Lanjut Nursalmi, pihaknya saat ini hanya menerima laporan tentang masalah hukum menyangkut masalah perbankan. “ Kita ada edukasi komsumen, masyarakat bisa menelepon call center 15006655 layanan bebas pulsa jadi bisa dapat infromasi. Kebijakan untuk leasing itu wewenang pusat, cabang akan teruskan kepengawasan tadi, “ tutur Nursalmi.

OJK kata Nursalmi berada di Propinsi Riau sekirat tiga (3) tahun. Namun, meskipun belum memiliki kewenang soal leasing dan finance, karena tenaga pengawas belum memiliki, ketika ditanya kenapa belum memiliki tenaga pengawasan OJK di Riau untuk leasing dan finance dan aturan hukum OJK? “Nanti akan ditempatkan (tenaga pengawasan di Riau-red). Kami (tim OJK) ditempatkan untuk itu, “ kata Nursalmi seraya menjelaskan tidak dapat menrinci berapa angka pasti berapa pengaduan masayarakt pertahun di OJK, yang hanya menrinci secara global seluruh Indonesia berjumlah 1445 laporan nasabah. “Kalau laporan nasabah di Pekanbaru tidak kelihatan, “ Kata Nursalmi, tutur menyampaikan OJK juga mengawasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Tenaga Kerja dan Kesehatan.

Kepala Bidang Perdagangan  Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Mas Irba H Sulaiman menyatakan, bahwa saat ini ratusan finance atau leasing yang ada di Kota Pekanbaru diduga  tidak ada izinnya. Karena leasing yang tersebut tidak ada melaporkan perusahaanya. Sehingga pihaknya segera memberikan ultimatum agar mengurus sebelum dilakukan pengawasan.

Hal ini tentu sudah melangar aturan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Ya sampai hari ini tidak ada satupun leasing yang beroperasi di Kota Pekanbaru melaporkan perusahaanya kepada kita. Karena sesuai dengan aturan yang berlaku, bahwa setiap leasing yang membuka usahanya wajib melaporkannya. Begitu juga OJK harus punya data, namun kita tidak tahu juga apakah OJK punya datanya. Sesuai dengan UU no 2 tahun 82 tentang daftar persuahaan, maka setiap perusahaan wajib mendaftarkan perusahan dimanapun membuka usahanya ,” kata Mas Irba.

Dijelaskan Mas Irba, dengan tidak adanya laporan yang dibuat oleh setiap perusahaan leasing, tentu perusahaan  tersebut tidak mematuhi aturan yang ditetapkan oleh OJK.

Karena sepantasnya setiap leasing yang ada di Kota Pekanbaru wajib memberikan laporan ke pihak Disperindag. Meskupun yang membuka cabang “Kita harusnya tahu data leasing yang ada di Kota Pekanbaru. Namun, kenyataannya sampai sekarang tidak saupun leasing yang melaporkan perusahaannya kepada kita. Kita tidak tahu juga apa permasalahannya. Sementara kita akan berkordinasi dengan OJK untuk menertibkan adminsitrasinya. Sebab Walikota mengharapkan jika tidak tertib akan kita tertibkan,” kata Irba.

Dijelaskan Irba, saat ini perusahaan leasing yang ada di Kota Pekanbaru banyak memperkerjakan tenaga kerja. Namun, semua itu tidak terdata berapa jumlahnya. Begitu juga dalam autann OJK setiap leasing wajib memberikan jaminan sebesar Rp10 miliar sebagai jaminan.

“Karena leasing itu mengambil sertifikat, BPKB kepada nasabahnya. Jika semua itu hilang siapa yang akan mengantinya. Makanya, setiap leasing itu wajib meletakkan  jaminannya,” ungkap Irba.

Dalam laporann itu, pihak Disperindag tidak memungut biaya kepada leasing. Namun, kenyataanya sampai saat ini tidak ada satupun leasing yang melaporkan perusahaannya kepada pihaknya.”Untuk pengurusanya gratis. Kta ta tahu juga apa masalahnya pihak leasing tak mau melaporkannya,” sebut Irba

Lebih jauh Irba menambahkan, bahwa pihaknya tidak mempersulit untuk perusahaan berinventasi di Kota Pekanbaru. Namun, pihaknya selalu membuka diri untuk membantu agar perusahaan tersebut tidak mengalami masalah.

”Untuk itu, kita berharap jika perusahaan leasing tak ada izinnya, segeralah buat dan melaporkannya semua datanya. Jangan sampai nanti ketemu dengan pihak kita menemui masalah, tapi kalu bisa bersilaturahmi,” ungkap Irba. Diuraikan Irba, pihaknya sebelumnya udah turun ke lapangan menemui pihak leasing.”Namun, waktu itu mereka hanya berjanji akan melengkapi surat-suratnya. Tapi sampai saat ini tidak ada melaporkan kepada kita,” pungkas Irba. (Hartono Panggabean)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *