Berita utamaHukum&Kriminal

BPTM Sebut Roti Hoya Illegal Karena HO Kedaluwarsa, IPAL, UKL dan UPL Tidak Ada

 

 

 

Foto www.riauandalas.com Jamis

Pekanbaru, Riauandalas.com- Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Pelayanan Modal (BPTM) Kota Pekanbaru PLT M.Jamil, MAg., mengaku pihaknya menerima perihal pengurusan izin ganguan (HO atau Hinderordonnantie) dari usaha roti hoya yang kadar luar (habis masa tenggat waktu –red). “ Ada kemarin tetapi belum selesai. “ Kata Jamil Kepada WWW.Riauandalas.com, disela – sela louncing bus wisata air si pelabuhan Sungai Duku, Kamis (29/10).

Menurutnya, apabila HO habis masa tenggat waktu, pihak roti hoya mengurus izin baru. “Mereka wajib urus izin baru (HO-red). Itu ada Peraturan Daerah kita mengurus HO baru, karena tidak berlaku lagi. Apabila tidak keluar izin dari Badan Lingkungan (BLH) Kota Pekanbaru, berarti  illegal.” Kata M.Jamil.

” Terkait izin baru HO lanjut M. Jamil mesti ada rekomendasi. “Rekomendasi dari Rukun Tangga, Rukun Warga, Lurah dan Camat. Apabila mereka tidak ada, maka akan kita tutup. Mereka tidak paham hukum. Karena itu menghindari retribusi pendapatan asli daerah (PAD). Jika BLH tidak mengeluarkan dokumen dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL dan UPL) tidak ada berarti mereka illegal (roti hoya –red).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, hasil pemeriksaan pihak Badan Lingkungan Kota Pekanbaru, terhadap limbah roti hoya, melalui Staff Penataan Hukum dan Komunikasi Lingkungan, BLH  kota Pekanbaru, Nur Asnah yang diwawancara  WWW.Riauandalas.com diruang kerjanya Kamis (21/10), yang  baru  empat bulan (4) berada di Badan Lingkungan Hidup Kota Pekanbaru,   sebelumnya bertugas di Kabupaten Pelalawan dari RSUD. Menyangkut limbah mencemari lingkungan sekitar. Berikut petikan wawancara:

Bagaimana hasil pemeriksaan kemarin Ibu Nur Asnah?

UPL diatas 10000, dibawah 1000 ada juga.  Dia punya lengkap LB3 ada (limbah berbahaya). Bentar yaa saya baca dulu. Gk salah, salah banget.Cuma kadang – kadang ada kecemburuan sosial. Kita kan menidak lanjuti laporan koran  Didalam hasil pemantauan kami kemarin. Mereka (roti hoya -red) memilki Izin Gangguan (HO atau Hinderordonnantie) tetapi tidak berlaku lagi. Tetapi itu akan ditindak lanjuti dengan pengurusan selanjutnya. Dan itu akan ditindak lanjuti manajer roti hoya memberikan surat – surat kelengkapan untuk pengurusan surat HO tersebut. Dan juga ada masukan dari kami, dia (roti joya-red) agar memperbaiki IPAL-nya drenaisenya. IPAL-nya mungkin tidak sesuai standar. Dulu mungkin tidak terpikir akan sebesar itu hoya. kalau cuma satu ruko saja gk butuh produksi banyak, tetapi ternyata dia (roti hoya-red) punya perkembangan, jadi memang harus diperbaiki. Itu saja sih pak dari kita.”

Tetapi ada UKL dan UPL kata Kepala Badan?

“Kalau itu Pak karena ketidak ketahuan mereka (roti hoya-red). Jadi ada beberapa tempat usaha disana. Tidak memahami kewajiban mereka, karena itu dokumennya wajib dibuat,  selain luas bangunan besar juga ada dampak langsung terhadap masyarakat. Kalau dulu dia terpikir buka satu ruko, tidak ada dampak perasaan dia. Tapi dia (roti hoya -red) sudah tiga ruko. Dan produksi semakin besar, dan mereka harus memiliki dokumen, itu yang kita bantu untuk mereka buat.

Tadi Ibu menyebtkan HO roti hoya habis limit, bagaimana itu?

“Itu harus diperpanjang Pak.”

Berapa lama HO-nya mati?

“Saya tidak tau pasti berapa lama.”

Soal UKL dan UPL dalam aturan hukum?

” Di Pasal 36 Undang – undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup.”

Bagaimana dengan ancaman pidananya?

“Sebenarnya kami baru tahu tidak memiliki dokumen.”

Tetapi, didalam Undang – undang ancamannya Rp3milliar, bagaimana tanggapan Ibu?

” Tergantung sih pak. Ada tiga itu Pak.  pengusaha itu tahu, tidak mau tahu, dan tidak tahu, dan yang keempat sudah diingatkan tidak mau tahu. Kalau ini,   baru kita kasi tahu. Kita tunggulah reaksi dia

untuk memperbaiki.

Roti Hoya Lalai, sengaja atau apa?

“Mereka lalai, Ada nanti sanksi administarsi. Teguran keras dari kita ada, kemudian teguran kedua ada pencabutan izin. Tetapi saat ini beliau betul – betul kooperatif. Minta dibantu untuk diberitahukan. Kelalaian dimana. Kan ada beberapa yang gk mau tahu pak. Minta tolong dibantu, diarahkan.”

Kalau IPAL bagaimana didalam aturan hukum?

” Ini mungkin kayaknya di Pasal 68 Undang – undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan

Pengelolaan Lingkungan hidup.”

Jadi inti teguran keras itu?

“Kemarin kami sudah memeriksa, dan beberapa tidak sesuai diberikan waktu untuk memperbaiki, ada batas waktu kita kasi waktu tiga bulan. Kita lihat progresnya dari mereka (roti hoya-red). Punya niat untuk memperbaiki, kita mungkin akan memberikan rekomendasi HO untuk dia. Tetapi saya rasa dia koorperatif Pak. Sudah tiga kali kesini. Beliau itu menanyakan syarat – syarat pembuatan dokumen, UPL dan UKL dan untuk IPAL.”

Bagaimana tanggapan Ibu, dilanggar dulu baru diurus?

” Sebenarnya kalau HO itu dia (roti hoya-red) melanggar, lalai dia tidak memperpanjang. Kalau masalah IPAL-nya mereka tidak menyangka bakal sebesar ini usahanya. Mungkin dia pikir, satu hari segini produksi roti.”

Apakah mereka tidak cakap hukum?

“Saya tidak melihat segitu jauh. Saya melihat itikad baik seseorang.

Bagaimana tanggapan ibu soal perbuatan hukum?

“Kalau untuk perbuatan hukum saya tidak jelas pasti. Bagaiman tanggungjawab saya sesuai dengan keinginan BLH. Memiliki izin HO yang ternyata terlewat itu mungkin kelalaian mereka, tetapi sudah kita ingatkan. Memperbaiki dan akan memperpanjang. Seperti yang disampaikan Kepala Badan, mereka (roti hoya -red) datang mengurus, untuk IPAL mereka datang untuk berkoordinasi bagaimana mengurusnya agar dapat mengurangi resiko dampak lingkungan terhadap masyarakat.”

Jadi Roti Hoya tidak memiliki izin lingkungan?

“Jadi begini, karena izin lingkungannya tidak bisa terbit karena belum memiliki dokumen UKL dan UPL.

Jadi pengantar dari RT sampai ke Camat?

”Tetapi sudah selesai HO-nya. Ibarat KTP sudah mati, begitu dengan HO mereka sedang urus. Beda yang baru ngurus dengan perpanjangan. Mereka lalai aja. Yang datang kesini manager humas roti hoya lauren mereka koorperatif kok pak.”

Pemilik roti hoya, Akmal mengatakan, bahwa masalah limbah roti hoya tidak ada masalah. Namun, untuk UKL dan UPL jelas Akmal, pihaknya sedang menunggu Badan Lingkungan Hidup Kota Pekanbaru. “Kita menunggu rekomendasi aja dari Badan Lingkungan Hidup, gk ada masalah, ” kata Akmal Kepada WWW.Riauandalas.com, Senin (18/9).

Soal Surat Izin Gangguan (HO atau Hinderordonnantie) dikatakan telah habis tenggang waktunya, kata Akmal, pihaknya mempersilahkan. “Cek aja, kita mempersilahkan. Kitakan patuh hukum! Kitakan bukan maling, “sebut Akmal, yang seraya menjelaskan bahwa roti hoya untuk Kota Pekanbaru, berada di dua tempat yakni, Jalan Durian dan Jalan Kapur, kemudian di Propinsi Sumatera Barat.

Kabag Humas Kota Pekanbaru Alek Kurniawan dimintai tanggapannya soal limbah roti hoya mengatakan, agar persoalan lingkungan serius diatasi. “ Tidak mungkin semua urusan Walikota. Kalau mereka (Badan Lingkungan Hidup tidak mampu, bubarkan saja, “ tegas Alex singkat Kepada WWW.Riauandalas.com pekan silam.

Manager Humas Roti Hoya, Lorensius mengatakan, pihak Badan Lingkungan Hidup sering meninjau limbah roti hoya. “Itu tetap diuji dari Badan Lingkungan Hidup. Tidak ada masalah. “ Kata Lorensius Kepada WWW.Riauandalas.com., diruang kerjanya Jumat (11/9) silam.

Namun, sebenarnya, persoalan ini terlontar atar keterangan warga sekitar bernama Zul, seorang pedagang yang berdekatan dengan pabrik roti hoya. Sebagai pedagang, ia lantas protes atas aroma yang muncul dari sebuah parit, persisnya bersebelahan dengan berdirinya gedung bangunan roti hoya .

Bayangkan, kata Zul, ketika musim penghujan cairan berwarna putih akan muncul ke permukaan jalan. ‘’ Bau-nya ‘naik’ dari hoya, ‘’ ungkap Zul Kepada WWW.Riauandalas.com. Jumat (11/9) silam. “Baunya menyengat,’’ beber Zul.

Apalagi, tidak hanya warga yang merasa kecewa dengan limbah pabrik roti hoya yang berada di Jalan Durian, Kelurahan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau.

Istilah sebutan ‘’pasukan kuning’’ petugas kebersihan dari Dinas Bina Marga dan Sumber Air, Kota Pekanbaru, turut serta kecewa dengan tumpukan limbah yang mereka sebut dari roti hoya.

“Telor dan tepung menumpuk disini, menggumpal dipati ini,“ ungkap seorang petugas kebersihan berjenis kelamin wanita bernama Yeni, Kepada WWW.Riauandalas.com, Kamis (17/9) silam, yang saat itu mereka berjumlah sekitar sepuluh orang petugas kebersihan.

Sehingga atas infromasi tersebut Badan Lingkungan Hidup Kota Pekanbaru, melakukan peninjauan ke lapangan atas pemberitaan www.Riauandalas.com, pekan silam, tentang limbah cair yang dikeluarkan oleh pabrik Roti Hoya di Jalan Durian, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki.

Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Pekanbaru, Zulfikri mengatakan, bahwa pihak Roti Hoya sampai saat ini memang belum memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL). “Ini baru saya tahu bahwa mereka tidak memiliki UKL-UPL, dan izin HO-nya mati. “ Ungkap Zulfikri Kepada WWW.Riaundalas.com, Selasa (22/9) dimintai konfirmasinya melalui via ponsel.

Menurutnya, permasalah tersebut tetap mengacu ke Undang – undang No.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. “Pihak roti Hoya akan kita tegur. Begitu jika tak dindahkan dan melangar aturan yang berlaku akan pidana sesuai aturan hukum. ” sebut Zulfikri

Langkah selanjutnya, lanjut Zulfikri, pihaknya akan memberikan pembinaan dan pengawasan. “ Masalah lingkungan sangat perlu sekali. Maka, tanya saja ke staff saya tentang teknisnya biar lebih jelas, “ tandas Zulfikri. (ra)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *