Berita utamaRiauRohul

Masyarakat Kembali Melakukan Aktifitas

masyaraka mondang kumangoBuntut Sengketa Tanah Dengan Pihak Perusahan

ROKAN HULU,RIAUANDALAS.COM-Masyarakat dari lima dusun   Desa Mondang Kumango kecamatan Tambusai kabupaten Rokanhulu kembali lakukan aktipitas tanam padi di areal Lahan ulayat Desa Sei Kumango (Rabu 09/09).

Sebanyak 300 warga Desa Seikumango lakukan aktifitas perjuangan untuk Tanami padi setiap Hari Rabu dan kamis dimulai pada tanggal 22/07 15 higga sekarang .

Hal ini di benarkan Khalifah Mustafa di areal lokasi yang di kleam masyarakat lahan tanah wilayat Desa mondang kumango saat masyarakat menjalan kan aktipitasnya di lokasi

.disini kita sudah Tanami padi seluas 70 Ha dan semua telah di racuni oleh PT.SSL hingga dua kali hal ini kita sudah laporkan ke pihak yang berwajib jelasnya dan ini sesuai dengan ke inginan masyarakat kami tetap akan melakukan aktipitas kami hingga nanti hukum berjalan dalam kolidornya yang benar kami disini tidak akan melakukan kekerasan ungkap Khalipah Mustafa

Menurut salah seorang masyarakat yang mengaku mantan anggota Kopersai Suburnikmat kami ini semua adalah bekas anggota Koperasi Suburnikmat dan kami mengundurkan diri karna selama ini kami merasa tidak ada kesejahteraan buat masyarakat hingga kami memilih menagmbi lahan yang sekarang ini di perpanjang izin usaha PT. SumatraSilvaLestari (PT.SSL) oleh pemerintah jelas seorang dari 300 warga yang melakukan aktipitas Tanam padi .

Di tambahkan nya kami disini sudah punya dasar dari mentri dengan nomor 599/ menhutbun /VI/1999 dalam hal pengembalian lahan terhadap masyarakat namun disini ada nya perpanjangan yang tidak jelas peruntukan nya jika untuk kesejahteraan itu tidak benar buktinya kami tidak akan sejahtera dengan gaji 800.000 dalam sepuluh tahun silam jadi kami meminta untuk pemerintah agar dapat melindungi dan membela kami selasnya .

Di saat akti[itas warga memulai kembali setelah hujan sesaat tiba-tiba warga dikejutkan dengan beberapa batang kayu manis tanaman PT.SSL patah dan tercabut warga rame-rame memeriksa kembali pohon kayu manis Milik PT SSL .

R hasibuan “saya rasa ini bukan kerjaan kami menyebutkan seluruh warga yang datang kami disini komit untuk menjaga dan tidak ada yang merusak tanaman milik PT SSL namun ini menurut hemat kami adalah Suatu jebakan agar pihak kami di tuduh merusak tanaman Pihak PT.SSL jelasnya

Dan ini sembari menunjukkan bibit padi yang menumpuk di beberapa batang pohon yang sudah patah bukan lah pekerjaan kami sementara kami menugal dengan melobangi tanah dengan kayu runcing lalu kami semaikan bibit padi di lobangnya namun ini sembari memperlihatkan nya pada awak media di gali dengan tangan dan di tumpukkan di pohon bibit kayu manis menurut hemat kami hal itu bukan tatacara menanam padi melainkan mengkambing hitamkan masyarakat jelas R hasibuan selaku warga Desa Sei kumango.

Terkait dengan kegiatan rutin masyarakat itu AKBP Pitoyo agung laksono selaku Kapolres rokanHulu menegaskan melalui telp selulernya Rabu 09/09 kegiatan itu tidak di perbolehkan karna Lahan yang di Tanami masyarakat itu Hak Guna usaha (HGU ) PT.surya Silva Lestari dan sore ini kita sudah dapat laporan itu kita akan panggil masyarakat nya untuk dimintai keterangan jelas Pitoyo agung laksono selaku Kapolres RokanHulu *** M.hsb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *