Berita utamaDumaiRiau

Dewan Nilai PT IBP Diduga Salahi Aturan

Sebagai salah satu lembaga yang memiliki fungsi pengawasan, Komisi III DPRD Kota Dumai juga akan memanggil pihak perusahaan PT IBP…”

Johannes MP Tetelepta
Sekretaris Komisi III DPRD Kota Dumai
Sekretaris Komisi III DPRD Kota Dumai, Johannes MP Tetelepta
DUMAI,RIAUANDALAS.COM-Perusahaan PT. Inti Benua Perkasatama (IBP) yang beroperasi di Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, dalam waktu dekat ini akan dipanggil lembaga DPRD Dumai terkait adanya laporan keresahan masyarakat setempat terhadap aktivitas perusahaan itu.

Sekretaris Komisi III DPRD Kota Dumai, Johannes MP Tetelepta, ketika dikonfirmasi sejumlah awak media menyampaikan kekesalannya atas ulah pihak perusahaan PT IBP yang minim perhatian kepada masyarakat lingkungan dan terkesan hanya mementingkan keuntungan bisnisnya saja.

“Mengacu Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan tentang pedoman teknis kawasan industri ada beberapa aturan teknis yang harus diperhatikan dan salah satunya adalah jarak ideal pemukiman dengan kawasan industri minimal 2 km,” jelas Johannes, Kamis (10/9/15).

Lanjut Politisi Partai Gerindra ini, dekatnya jarak bangunan milik PT IBP yang berada di Kelurahan Lubuk Gaung dengan rumah warga tentu menimbulkan kekhawatiran tersendiri bagi warga. Sebab, tanpa disadari berbagai ancaman keselamatan warga sekitar bisa saja timbul setiap saat.

Untuk itu, pihaknya meminta agar pihak perusahaan lebih proaktif dan tanggap dengan berbagai permasalahan lingkungan yang ada, serta mematuhi aturan berlaku dalam mendirikan bangunan baru. Jangan sampai, masalah ini akan terus-terus berlarut dan menjadi masalah besar.

“Jika pihak perusahaan tidak mau berhadapan langsung dengan warga, kamii siap memfasilitasi pertemuan dengan warga Lubuk Gaung dengan perusahaan PT IBP. Hal ini tidak lain agar berbagai permasalahan yang ada dapat segera tuntas dan perusahaan dapat menjalankan akitifitasnya,” katanya.

Tidak hanya itu, Komisi III DPRD Kota Dumai juga berkomitmen akan melakukan pengawasan secara serius terhadap keberadaan perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Dumai terutama bagi perusahaan yang memiliki dampak negatif bagi keberlangsungan Kota Dumai di masa yang akan datang.

“Sebagai salah satu lembaga yang memiliki fungsi pengawasan, Komisi III DPRD Kota Dumai juga akan memanggil pihak perusahaan PT IBP serta perusahaan-perusahaan lain yang diduga melakukan berbagai pelanggaran lainnya di kawasan Kota Dumai,” pungkas Johannes MP Tetelepta.(red/rtc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *