Berita utamaPekanbaru

Disperindag Batal Mengadakan Pasar Murah

PEKANBARU (riau andalas.com) – Pasar murah yang menjadi agenda Pemerintah Kota Pekanbaru, ternyata menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan, sehingga jadwal yang telah ditentukan batal dijalankan.

Hal ini diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru, Mas Irba H Sulaiman. Dikatakannya, pasar murah batal digelar sesuai jadwal disebabkan ada arahan BPK yang meminta agar prosedur pasar murah dikaji ulang. Proses pengadaan barangnya harus melalui proses tender.

“Saat ini kita tengah melakukan penyamaan persepsi. Jangan sampai ada aspek hukum di dalamnya. Walikota Pekanbaru juga mengintruksikan untuk berkonsultasi dengan Kejari, karena ini sifatnya kebijakan dan tak dilakukan setiap bulan,” ujar Mas Irba.

Dijelaskan Mas Irba, dari 20 kali pasar murah yang diagendakan tahun 2015, Disperindag Pekanbaru baru menggelar 3 kali pasar murah. “Jadi masih ada sisa 17 pasar murah yang belum terlaksana. Dimana tiap sekali pengadaan pasar murah Pemko Pekanbaru hanya mensubsidi Rp50 juta untuk seluruh sembako,” ungkapnya.

Menurut BPK, dari Rp50 juta itu harus ditenderkan dan bukannya melakukan pengadaan langsung. Menurut Mas Irba, hal ini hanya terkait dengan persepsi antara BPK dan pihak Disperindag Kota Pekanbaru.

Apabila pasar murah dilaksanakan secara tender, Disperindag Kota Pekanbaru harus memiliki gudang menyimpan seluruh bahan yang telah dibeli, sedangkan kondisi sekarang Disperindag tidak mempunyai gudang tempat menyimpan bahan makanan.

Dari 20 kali pasar murah yang diagendakan, lanjut Mas Irba, sebanyak 12 kali diperuntukkan di kecamatan, sisanya untuk hari-hari besar seperti Ramadan, lebaran, natal, hari jadi Kota Pekanbaru, dan tahun baru. (drc/des)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *