Achmad:minta kepada Perusahan Dirohul Bayarkan THR tepat Waktu
Rohul,(riauandalas.com)Rohul, 30/6/2015
Bupati Rokan Hulu Drs. H. Achmad, M.Si meminta seluruh perusahaan
baik di bidang perkebunan dan industri yang ada di kabupaten Rohul segera membayarkan
Tujangan Hari Raya
(THR) Idul Fitri kepada karyawan atau pekerjanya tepat
waktu.
menurutnya , sesuai ketentuan perundang-undangan,
pembayaran THR
selambat-lambatnya sepekan menjelang Idul Fitri, namun
Pemkab Rohul
mengharapkan THR disalurkan secepatnya. Sehingga THR bisa
digunakan karyawan
untuk persiapan dan keperluan lain, seperti mudik
Lebaran,” kata Achmad
kepada awak media, Sabtu (27/6/15), usai menghadiri acara
Safari Ramadhan
bersama tim dari Pemkab Rohul di Kecamatan
Kepenuhan.
Diakuinya, Pemkab telah melayangkan surat ke seluruh
perusahaan untuk segera
membayarkan THR kepada karyawan atau pekerjanya.
Surat ini bukan lagi bentuk imbauan, namun desakan agar THR
segera dibayarkan
sebelum satu pekan Lebaran. Ini untuk kebutuhan mereka
(pekerja) dapat memenuhi
kebutuhan keluarganya menjelang hari raya,
tambahnya.
Orang nomor satu di Rohul tersebut menuturkan pembayaran THR
keagamaan merupakan kewajiban pengusaha atau perusahaan kepada pekerjanya.
Bupati Rokan Hulu Drs. H. Achmad, M.Si meminta seluruh perusahaan
baik di bidang perkebunan dan industri yang ada di kabupaten Rohul segera membayarkan
Tujangan Hari Raya
(THR) Idul Fitri kepada karyawan atau pekerjanya tepat
waktu.
menurutnya , sesuai ketentuan perundang-undangan,
pembayaran THR
selambat-lambatnya sepekan menjelang Idul Fitri, namun
Pemkab Rohul
mengharapkan THR disalurkan secepatnya. Sehingga THR bisa
digunakan karyawan
untuk persiapan dan keperluan lain, seperti mudik
Lebaran,” kata Achmad
kepada awak media, Sabtu (27/6/15), usai menghadiri acara
Safari Ramadhan
bersama tim dari Pemkab Rohul di Kecamatan
Kepenuhan.
Diakuinya, Pemkab telah melayangkan surat ke seluruh
perusahaan untuk segera
membayarkan THR kepada karyawan atau pekerjanya.
Surat ini bukan lagi bentuk imbauan, namun desakan agar THR
segera dibayarkan
sebelum satu pekan Lebaran. Ini untuk kebutuhan mereka
(pekerja) dapat memenuhi
kebutuhan keluarganya menjelang hari raya,
tambahnya.
Orang nomor satu di Rohul tersebut menuturkan pembayaran THR
keagamaan merupakan kewajiban pengusaha atau perusahaan kepada pekerjanya.
Jika ada perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar THR tepat waktu, akan diberi sanksi.
“Tenaga kerja itu bukan alat atau mesin produksi
perusahaan, kita tak mau
seperti itu. Tapi mereka adalah aset penting dari
perusahaan, tentu mereha
harus dijaga dan diperhatikan,” pungkas Bupati Rohul
Achmad. (M.hsb)
“Tenaga kerja itu bukan alat atau mesin produksi
perusahaan, kita tak mau
seperti itu. Tapi mereka adalah aset penting dari
perusahaan, tentu mereha
harus dijaga dan diperhatikan,” pungkas Bupati Rohul
Achmad. (M.hsb)