Penetapan Perda Rusunawa dan Penambahan Modal Kepada BUMD







Pekanbaru,riauandalas.com-Dprd Kota Pekanbaru setujui dua Ranperda Pemerintah Kota Pekanbaru,Senin (08/06/2015).Perda tersebut antara lain yakni rumah susun sederhana (Rusunawa) dan penyertaan modal daerah dan penambahan penyertaan modal daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Persetujuan itu merupakan hasil dari Paripurna ke empat (4) laporan pansus DPRD Pekanbaru masa sidang II tahun 2015.
Dalam sambutannya,Wakil Walikota Pekanbaru (Wawako) Ayat Cahyadi mengucapkan terimakasih atas pengesahan dua ranperda tersebut.Ia Juga menyebutkan Perda rusunawa di nilai penting,mengingat kebutuhan akan rumah di Pekanbaru tergolong tinggi.“Setidaknya 800 ribu unit pertahun, untuk masyarakat berekonomi rendah(MBR)yang
penghasilannya
dibawahRp1,5juta,”katanya.Wawako memerintahkan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar menindak lanjuti hasil ini.Sehingga dua rusunawa yang merupakan hibah dari pemerintah pusat dapat segera difungsikan.
Selain itu,ranperda pernyataan modal ke BUMD juga telah lama dinantikan. Sebab Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan keuangan daerah. Yaitu Rancangan peraturan daerah penyertaan modal pada enam BUMD di lingkungan Pemko Pekanbaru belum ditetapkan.Ke enam BUMD tersebut tiga yang berada di bawah Pemko Pekanbaru langsung PDAM Tirta Siak, PD Pembangunan, dan BPR Pekanbaru. Sedangkan tiga lainnya gabung bersama daerah lain, Bank Riau Kepri, PT Bumi Siak Pusako, dan Maskapai Riau Airlines.”Ini kita langsung ke Asisten II, seperti apa,karena BUMD sudah ada yang tidak beroperasi lagi seperti Riau Airlines,” katanya.(Hs/Ra)