Berita utamaPemerintahan

Dinas Pendapatan Kota Pekanbaru,Siap Memberi Pelayanan Prima

PEKANBARU,riau andalas.com -Dinas pendapatan kota Pekanbaru memberikan pelayanan kepada masyarakat yakni ada 11 (sebelas) pajak yang wajib dibayar kepada negara salah satunya adalah pajak PBB, BPHTB, Iklan, restoran, hotel, hiburan, air tanah, parkir dan lainnya.

Pelayanan di dispenda ini mulai dari pendataan, pembayaran, pengawasan, ini salah satu pelayanan yang diberikan dispenda keada masyarakat. Ungkap Yuliasman, SH selaku Kepala dinas pendapatan daerah kota pekanbaru.

Dan dari segi pelayanan yang dilakukan oleh disenda kota pekanbaru sudah banyak mengalami peningkatan pelayanan untuk masyarakat, salah satunya adalah dengan membuka lebih nayak lagi tempat pembayaran pajak di dispenda ini agar masyarakat tidak,lagi terlalu lama dalam mengantri, dan kemudian dinas pendapatan kota pekanbaru akan segera membuka kantor perwakilan di 7 (tujuh) kecamatan di kota pekanbaru yang direncanakan akan dibuka pada tahun ini.

Ini dikatakan oleh kepala dinas pendapatan daerah kota pekanbaru, dinas pendapatan daerah berencana akan membuka uptd-uptd di kecamatan baik itu pembayaran pajak PBB, restoran, reklame dan lainya untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak mereka. InI merupakan wujud untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat kota pekanbaru.

Dan dikatakan lagi bahwa pajak PBB itu belum mengalami kenaikan akan tetapi nilai itu dilihat dari NJOP nya yang mengalami kenaikan akibat dari perkembangan kota pekanbaru itu sendiri.

Dan dikatakan lagi bahwa dinas pendapatan daerah kota pekanbaru ini dari tahun lalu mengalami peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) kota pekanbaru dari sebelumnya dapat dilihat dari pendapatan pada tahun 2013 PAD kota pekanbaru sebesar Rp. 37 milyar dan mengalami kenaikan pada tahun 2014 sebesar Rp. 39 milyar. Dan pendapatan yang terbesar dari pajak ini adalah berasal dari BPHTB yakni sekitar 40 milyar.

Yuliasman mengatakan bahwa dalam program jangka pendeknya untuk dispenda ini adalah dengan melakukan verifikasi pendataan pajak, melakukan pengawasan kepada masyarakat yang tidak taat pajak, dan program jangka panjangnya adalah ahar dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, dan itu perlu adanya sosialisasi dan perlu adanya komunikasi kepada masyarakat.

Namun dengan keterbatasan yang ada jangan hanya terpaku kepada dispenda saja dan juga perlu adanya keterlibatan instansi-instansi lainnya dan juga stekholder yang ada juga diharapkan turit membantu dalam mensosialisasikan taat pajak kepada masyarakat.

Dan bentuk himbauan kepada masyarakat untuk taat pajak salah satunya dalam waktu dekat ini adalah dispenda akan memasang belasan spanduk untuk menghimbau kepada masyarakat akan taat membayar pajak.**(Virda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *