Berita utamaPolitikRohul

Septina Ikut Pilkada Rohul,Wabup Hafith dan Nasurl ikut ambil Penjaringan di Partai PKB

Septina Ikut Pilkada Rohul, Wabup Hafith dan Nasrul Ikut Ambil Formulir Penjaringan di
PKB
Rohul,riauandalas.com
Sampai hari ini, Selasa (27/4/15), sudah 3 bakal calon (Balon) Bupati dan 3 Balon
Wakil Bupati yang akan maju di Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada) serentak 9 Desember 2015, mengambil formulir
pendaftaran di DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Rokan
Hulu (Rohul).
 
Hal mengejutkan, Anggota DPRD Riau Septina Primawati, selaku
istri mantan Gubernur Riau Rusli Zainal ikut mengadu nasib
untuk mendapatkan perahu dari PKB, sebagai Balon Bupati
Rohul.
 
Ketua Tim Penjaringan Balonbup dan Wabup DPC PKB Rohul, M.
Zainal Arifin, mengatakan pada hari ini sekitar pukul 09.30
WIB, giliran Ketua DPRD Rohul Nasrul Hadi ST,MT mengambil
formulir sebagai Balon Wabup Rohul. Pengambilan formulir
dimandatkan kepada seorang Pengurus DPC Partai Demokrat
Rohul, Fadli.
 
Kemudian, sekitar pukul 12.00 WIB, Wabup Rohul Ir. H. Hafith
Syukri MM, turut mengambil berkas formulir di Sekretariat
DPC PKB Rohul di Ujungbatu. Formulir untuk Hafith
dimandatkan kepada Gading.
 
Kedua mandat itu diterima oleh M. Zainal Arifin dan beberapa
Anggota Tim Penjaringan Balonbup dan Wabup DPC PKB Rohul.
 
“Kita minta seluruh bakal calon Bupati dan Balon Wakil
Bupati untuk mengembalikan formulir langsung sesuai jadwal
ditentukan,” kata M. Zainal kepada riauterkini.com, Selasa
siang.
 
Mantan Politikus PKNU ini mengatakan dua Balon Bupati yang
telah mengambil formulir pendaftaran di partainya
sebelumnya, yakni Septina Primawati dan Kepala Disdikpora
Rohul Muhammad Zen.
 
Sementara, Balon Wabup yang telah mengambil formulir
pendaftaran sebelumnya, yakni Tengku Rusli (Kader Partai
Golkar) dan Sunardi (Tokoh Paguyuban Suku Jawa).
 
“Untuk jadwal pengambilan formulir mulai 1 April hingga 30
April. Dan jadwal pengembalian formulir 1 Mei hingga 5 Mei,”
jelas M. Zainal.
 
Terlepas itu, meski M. Zen telah mengambil formulir
pendaftaran di DPC Partai Demokrat Rohul dan di DPC PKB
Rohul, namun diakuinya dia tidak jadi mencalonkan diri
sebagai Balon Bupati Rohul.
 
Kepala Disdikpora Rohul ini lebih memilih menjadi PNS sampai
masa pensiun. Pasalnya, untuk mencalonkan diri sebagai
Kepala Daerah, sesuai Peraturan KPU, seorang PNS harus
mengundurkan diri. Hal itu yang dirasanya sangat
memberatkan.***m.hsb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *