Berita utamaHukum&Kriminal

BNNP Riau lepaskan 52 Pengunjung Karoke Koro-Koro

PEKANBARU ,riauandalas.com – Razia yang dilakukan oleh BNNP riau di tempat karaoke koro-koro bertempat di jalan HR.soebrantas, yang telah mengamankan 52 orang pengunjung kini telah dilepaskan dengan dijemput oleh keluarga masing-masing.

Saat ditemui oleh media pihak BNNP Riau yang diwakili oleh Kabid Rehabilitasi BNNP Riau drg. Agung H. Wijanarko, SpBM mengatakan bahwa para pengunjung tempat karaoke koro-koro tersebut telah dilepaskan dan kemudian dikenakan wajib lapor sekali dalam seminggu yakni setiap hari kamis selama 8 kali sampai 12 kali dan setiap melapor para pengunjung yang diamankan kemaren akan diperiksa kembali dan akan diberikan pengobatan.

Dalam penangkapan yang dilakukan oleh BNNP Riau bidang Berantas kemudian para pengunjung yang telah positif menggunakan obat terlarang dari hasil tes urine yang dilakukan kemudian mereka dibawa ke kantor BNNP Riau yang kemudian dilakukannya tahap asesmen untuk mengetahui sejauh mana ketergantungan mereka akan obat terlarang tersebut, dari mana mereka mendapatkannya.

Dan dari hasil asesmen yang dilakukan oleh pihak tim medis BNNP Riau diputuskan bahwa ada 6 orang yang direhabilitasi di SPN selama 3 bulan dan mereka semua adalah laki-laki, dan mereka telah dikirim pada selasa malam ke SPN. Mereka dikirim untuk direhabilitasi karena mereka bukan hanya sekedar coba-coba akan tetapi sudah tergolong pecandu.

Dan selebihnya telah dibebaskan dengan kewajiban wajib lapor ke kantor BNNP Riau 8 sampai 12 kali wajib lapor setiap minggunya yakni setiap hari kamis, dan juga mereka melakukan rawat jalan saja. Dan setiap mereka melakukan wajib lapor tersebut akan diamati kesehatannya dan pola hidupnya apakah sudah menjalani perilaku hidup sehat.

Dan untuk satpam yang juga digiring kekantor BNNP Riau

dan BNN disini adalah sebagai fasilitator, menguatkan lembaga-lembaga.rehabilitasi yang ada, jadi untuk membimbing dan juga merehabilitasi para pecandu atau pemakai obat terlarang tersebut agar bisa berubah dan bisa kembali menjalani pola hidup sehat.

Dan untuk tempat usaha tersebut adalah sudah masuk keranah pemerintah kota dan itu tergantung kepada kebijakan walikota sendiri dan juga untuk penertiban sendiri adalah tugas dari yang berwenang seperti satpol pp. Dan pihak BNN sendiri itu adalah untuk mencari para pengguna narkotika agar bisa terselamatkan dari barang haram tersebut.(Hs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *