BengkalisBerita utamaHukum&KriminalNasional

Barangkali Itu jebakan untuk menjerat diri, Amdani

Tragedi “Amdani “ penahanan di Polsek Mandau akibat dituduh Bersetubuh dibawah umur.

Bengkalis(RA).

Seminggu kemudian, setelah memberikan surat ke Polsek Mandau melalui bidang adm umum, namun ketika dipertanyakan mau ketemu dengan Kapolsek, bahwa kapolsek tidak ada diruangannya, kemudian hanya saja berjumpa dengan Kanit Bimas “Manungkalit” dan mempersilahkan masuk keruang kerjanya ketika berjumpa diruang tamu, lalu kemudian Penyidik Aiptu “R. Hutahahean” menyusul datang setelah dihubungi melalui Ponsel Selular. Dan ketika dibicarakan persoalan “Amdani” baik tentang pertemuan dengan pihak Pemilik Hotel Malahayati “Hasan AL”, tempat kost anak perempuan bernama “Afrita” dengan Ibu Kandungnya, baik tempat Neneknya yang setuju untuk berdamai demikian tentang isi surat dari LSM-ABRI yang diberikan untuk dilihat dan dibaca, pihak penyidik Aiptu “R.Hutahahean” hal itu akan dibicarakan dengan Kanit Reskrim, sebab beliau tidak ada disini, karena Kanit berada di Jakarta, tuturnya menerangkan. Dan ketika disarankan untuk pertanyaan, apakah sudah ada hasil visum anak itu yang bernama “Afrita” ? dan apa hasil visumnya, menurut keterangan dokter telah bengkak, padahal anak itu juga wanita penghibur ?, bukankah sudah bengkak kian sebelumnya ? dan itulah keterangannya, dan usulan ini kemudian apakah tidak sebaiknya masalah ini dilakukan perundingan damai diantara pihak keluarga masing-masing. Sebab, kepada pihak nenek “Afrita” sudah dibicarakan tentang perdamaian, dan neneknya sangat antusias untuk berdamai, karena pihak orangtua “Amdani” bisa membuat laporan kembali sebenarnya karena melakukan penyiksaan dan penganiayaan terhadap dirinya, hanya saja kendalanya untuk divisum sudah tidak mungkin lagi, karena pihak penyidik saat diserahkan di Polsek ini tidak melihat kondisi dan fisiknya saat itu dalam keadaan terluka atas pemukulan terhadap dirinya dipukuli oleh massa dan pihak keluarga dan melakukan pengancaman bila tidak mengakui dalam perbuatannya, dan apapun alasan dan siapapun dirinya bila disiksa dan dipukuli, secara otomatis pasti mengakui karena tidak tahan untuk menahan atas penyiksaan. Kemudian pihak petugas tidak segera memberikan laporan kepada pihak keluarga atau orangtuanya, bahwa dia sudah ditahan, dan itupun lama katanya mereka terima surat penangkapan dan surat penahanan dirinya diterima. Kalau soal saksi utama yang melihat diri “Amdani” tentang disiksa dan dianiaya ada yang dapat membantu memberikan kesaksian bila diperlukan. Demikian cerita Ketua LSM-ABRI dalam pembincaraannya. Belum lagi Ibu Citra br Silalahi yang mendamping Ketua, ketika menceritakan dihadapan penyidik, bahwa “Amdani” tidak bersalah, sebab bisa saja temannya yang bernama “Rico dan Intan” yang benar bersalah dan menjebak diri “Amdani”. Sebab, sampai saat ini tidak ditangkap mereka, sebab kemungkinan merekalah yang layak sebagai saksi utama untuk menentukan “Amdani” bersalah atau tidak ?. jadi kenapa pihak Polisi tidak melakukan penangkapan terhadap diri mereka ? sahut Ibu Citra menimpali ke Penyidik Aiptu “R.Hutahahean” bertanya. Hal itu sudah kita upayakan dan kita sarankan kepada kalian, dimana mereka berada sekarang ? jawab Aiptu “R.Hutahahean menerangkan, dan kalau ada informasi mereka ada disuatu tempat , cepat kami dihubungi, dan kami akan melakukan penangkapan terhadap diri mereka berdua “Rico dan Intan”, jawabnya menangkis.    Tak berselang kemudian Wakapolsek “Sitanggang” memasuki ruangan Kanit Bimas “Manungkalit” dan bercerita tentang hal pertemuannya dengan Ketua LSM-ABRI diruangan itu.

Sekembali dari kantor Polsek Mandau dan setelah lama bercerita, “Osama S’loho” yang didampingi oleh Ibu Citra br Silalahi selaku mewakili kedua orangtua “Amdani” menceritakan kepada media ini, apakah “Amdani” itu akan diteruskan ndak dibawa ke Bengkalis, sahut Ibu Citra bertanya kepada Ketua LSM-ABRI ?, memang sangat bisa dipahami atas pertanyaan ibu Citra ini, ujarnya kepada media ini, karena, bahwa pada dasarnya hukum kadang dibentuk oleh kebutuhan politik, tak terkecuali itu oleh dari penegak hukum seperti dari oknum kepolisian itu sendiri, namun semuanya masih praduga. Sebab, kita sudah mengirimkan surat untuk perlindungan hukum dan keadilan terhadap diri “Amdani” kepada Kapolres Bengkalis, Kapolda Riau, Kapolri RI melalui Kompolnas RI dengan Tembusannya Kejaksaan Negeri Bengkalis, Kejati Riau dan Kejaksaan Agung RI untuk meminta petunjuk darinya. Kedua, dan bila benar kemungkinan ungkapan “Amdani” dalam surat pernyataannya tidak melakukan terhadap diri anak perempuan itu tidak bersetubuh atas tuduhan laporan dari pihak keluarga anak itu, “Tuhan” tidak menutup mata hati para petinggi penegak hukum, hanya saja ada kejanggalan yang dibuat oleh oknum penyidik Polsek Mandau dalam analisa. sejak seminggu yang lalu ketika monitoring output dan investigasi untuk menggali informasi dari pihak Ibu yang berada di km 9, ketika anak perempuan itu masih kost ditempat itu, dimana temannya “Intan” sudah begitu dekat dengannya untuk menghibur para lelaki hidung belang ketika malam, bahkan ibu itu bilang juga masih meragukan terhadap diri “Afitra” sebagai dibawah umur, sebab melihat kondisi badannya sudah dewasa, dan bila tidak ada data KTPnya kemungkinan tidak masuk akal, jawab Ibu itu menerangkan, belum lagi ketika ditemui ditempat ibunya, begitu marah sekali kehadiran Ibu Citra ketika dilihatnya, belum lagi ketika kita berada ditempat neneknya, dan disana kita temui anak perempuan itu “Afitra”.tutur “Osama” menceritakan. Sepanjang dari pengamatan realita dan analisa dari sisi sudut pandangan, bahwa Ibu Kandungnya dan neneknya sama sekali tempat cafe untuk tempat wanita penghibur juga bagi tamu yang datang mampir ditempat itu, selain itu dari hasil pembincaraan dan keterangan ketika dikonfirmasi, ada polemik menjadi bahan pertanyaan untuk diketahui publik dan kalian para wartawan untuk ditulis masalah ini. Dari sisi pertama, keterangan dari pemilik Hotel Malahayti, bahwa anak itu menunjukkan kamar yang salah ketika mereka menginap, kedua dari keterangan anak itu “Afitra” tidak mengenal diri “Amdani” semula, dia hanya dikenalkan oleh temannya “Intan pacarnya Rico”, besoknya disuruh pulang ke Medan dengan naik Bus, dan ketika ditanya kembali anak itu, kenapa kembali lagi kesini ? dia tidak menjawab pertanyaan saya, dan neneknya cepat mengambil alih pembincaraan dan mengalihkan cerita itu atas maksud dan tujuan kehadiran kami waktu itu, dan setelah diuraikan maksud dan tujuan kehadiran untuk melakukan perdamaian, cukup antusias neneknya. Dan menjadi pertanyaan buat kita dan hasil pertemuan di Polsek Mandau dengan penyidik Aiptu “R.Hutahahean”, ada yang saya petik dari tutur katanya indah dan hasilnya akan buram atas penegakan hukum dalam penanganan kasus ini, dimana tidak dapat dipertemukan dengan Kapolsek untuk dibicarakan, hanya menunggu Kanit Reskrim dari Jakarta. Dari sisi lain yang menjadi bahan pertanyaan, padahal di kepolisian ada dibidang Intel untuk mengusut atas kebenaran atau tidaknya. Jadi harapan titik terang hanya berpasrah kepada “Tuhan Maha Kuasa”. Sebab perubahan dan berbenah diri terhadap oknum kepolisian didaerah dalam menjalankan tugasnya seperti pasal 13 UU No.2 Tahun 2002 masih kurang dibandingkan dari oknum kepolisian yang tinggal di Kota ungkap “Osama S’loho” kepada media.

Setelah tiga hari berikutnya ketika dikonfirmasi kembali Ketua LSM-ABRI “Osama S’loho” , sudah sejauh mana perkembangan tentang diri “Amdani” ?, jawabnya menuturkan, ketika ibu Citra menceritakan melalui ponsel, kata “Hutahahean” dalam pertemuan dengan pihak keluarga anak perempuan itu di Polsek, bersikeras “Amdani” akan dibawa ke Bengkalis, sebab berkasnya sudah dikirim, dan kemudian saya mencoba menghubungi penyidik “R.Hutahahean” apa benar berkas “Amdani: sudah dikirim ? sudah, hanya JPU mengembalikan kembali untuk melengkapi untuk P21 jawabnya, dan saya menjelaskan apakah Kanit sudah kembali dari Jakarta ? ada, bahkan dalam pertemuanpun sudah dijelaskan Kanit terhadap Ibu Citra, kalau boleh tolong dapat diberikan nomor Kanit Reskrim untuk berbicara dengannya, kemudian diberikan dan langsung kita hubungi Kanit itu beberapa kali, baru diangkatnya, dan sayapun menceritakan semuanya atas kronologis apakah tidak dapat diambil kebijakannya, bahwa dari pihak keluarga dari “Afitra” antusias dalam damai, bahwa penyidik tidak ada menceritakan kepada saya ungkap Kanit, dan mendengar itu timbul kembali pertanyaan dan praduga dan menghubungi Aiptu “R.Hutahahean”, lho kata kanit reskrim bahwa anda tidak menyampaikan dalam pembincaraan kita, dan menurut kanit supaya segera menghubungi beliau, ujarku mengharap. Akhirnya, tidak ada kata lain ada apa ini, sebenarnya ? ujar Ketua LSM-ABRI mengakhiri pembincaraan. ***tim***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *