Berita utamaHukum&KriminalNasionalPolitik

Agung Laksono:tidak ada memalsukan dokumen mandat

Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan dua pemilik suara Kongres Golkar Ancol sebagai tersangka pemalsuan dokumen. Namun Ketum Golkar Hasil Munas Ancol Agung Laksono masih membantah.”Isu-isu yang perlu diluruskan, seolah-olah ada dua pengurus sebagai tersangka dalam kaitan
sampai detik ini, kamu tidak mengetahui adanya informasi, daripada sumbernya belum jelas, belum dapat informasi,” kata Agung dalam konferensi pers di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Senin (6/4/2015).Menurut Agung penetapan tersangka harusnya didasari data yang akurat. “Harus legal formal, kami tidak mengetahui hal itu, kami tidak mendengar, kami yakin tidak ada anggota kami yang memalsukan dokumen, ada perbedaan interpretasi, kurang kerjaan amat, moral kami jaga, orang yang sudah meninggal, masya Allah, itu fitnah yang tidak betul,” katanya.

Agung sendiri mengaku belum mendapat penjelasan resmi dari kepolisian. “Nggak ada, kalau ada pasti akan diberitahu ke kami, nggak ada, dari mana sumbernya saya juga nggak ngerti tuh,” kata Agung.

Sebelumnya diberitakan dua pemilik suara Munas Golkar Ancol, Dayat Hidayat dan Hasbi Sani, ditetapkan tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terkait laporan kubu Aburizal Bakrie tentang adanya dugaan pemalsuan surat mandat dalam Munas Golkar Ancol kubu Agung Laksono. Keduanya terancam melanggar pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

“Ancamannya enam tahun penjara,” kata Kabagpenum Polri Kombes Rikwanto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Senin (6/4/2015).

Dayat Hidayat adalah Sekretaris DPD Golkar Pandeglang, sementara Hasbi Sani merupakan Ketua DPD Golkar Pasaman Barat, Sumatera Barat. Dalam waktu dekat keduanya akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *