Berita utamaGaleri

Tolak gugatan cerai suaminya

JAKARTA,(Riauandalas.com )– Kuasa hukum pembawa acara dan artis peran Jessica Iskandar (26), Brian Praneda, mengatakan bahwa suami kliennya itu, Ludwig Franz Willibald Maria Joseph Leonard Erbgraf Von Waldburg Wolfegg Waldsee, dalam sidang pembacaan gugatan, berkeras untuk membatalkan perkawinannya dengan Jessica.

“Judulnya jelas, gugatan pembatalan perkawinan itu,” ucap Brian mewakili Jessica dalam wawancara usai sidang permohonan pembatalan perkawinan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (28/1/2015).

Brian mengatakan pula, Jessica keberatan atas permohonan pembatalan perkawinan yang diajukan oleh suaminya dan tidak akan tinggal diam.

“Kami akan menyampaikan jawaban untuk menyanggah dalil-dalil mereka seperti itu. Poinnya adalah mereka telah melakukan perkawinan, itu faktanya,” tekan Brian.

Diberitakan sebelumnya, selain mengajukan permohonan pembatalan perkawinan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ludwig, yang disebut-sebut merupakan keturunan bangsawan dari Jerman, juga menggugat Bidang Pencatatan Sipil, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinas Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta, yang menerbitkan akta pernikahan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurut keterangan pihak Dinas Dukcapil pada Mei 2014, Jessica menikah dengan Ludwig pada Desember 2013. Pada Agustus 2014 Jessica mengaku tinggal di AS setelah menikah dengan Ludwig dan di sana ia melahirkan seorang anak laki-laki pada Juli 2014. Walau pun demikian, Ludwig mengaku tak pernah merasa menikah dengan Jessica, sehingga dirinya mengajukan permohonan pembatalan perkawinan pada 13(Kompas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *