Ticker

6/recent/ticker-posts

Unit Reskrim Polsek Kunto Darussalam Bekuk Dua Pengedar Sabu di Bagan 7, Sita 101,48 Gram Sabu Siap Edar



ROKAN HULU,Riauandalas.com– Unit Reskrim Polsek Kunto Darussalam Polres Rokan Hulu berhasil membekuk dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial AI (43) dan HP (33)

di tepi Jalan Poros Desa Bagan 7, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, Rabu (4/11/2026) Tengah malam

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Kunto Darussalam IPTU Feby Tri Gunawan, S.H., menyampaikan "Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pria berinisial AI (43) dan HP (33) diamankan bersama Barang bukti sabu sabu dengan berat Bruto 101,48 gram. 

Lebih lanjut Iptu Feby menjelaskan "Pengungkapan tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan sejak Senin (2/11/2026) oleh Kanit Reskrim IPDA Rahmat Sandra, S.H., MH bersama sejumlah anggota bergerak menuju ke wilayah Desa Bagan 7. Untuk memastikan terkait adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika

"Beberapa jam kemudian Tim melaporkan hasil penyelidikan kepada Kapolsek, Respon laporan dari anggota Kapolsek langsung memerintahkan tim untuk segera melakukan penindakan terhadap orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika, 

Berkat Perjuangan yang gigih pada Rabu dini hari, Tim mendapati kedua tersangka sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX-King warna hijau toska di Jalan Poros Desa Bagan 7. Dengan Sigap Petugas menghentikan kendaraan dan melakukan penggeledahan dari tangan AI, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat 101,48 gram yang dibungkus menggunakan plastik putih dan dilapisi isolasi bertuliskan fragile.

Saat diinterogasi, AI mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial TM yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menurutnya Sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, untuk diedarkan.

"Daribpengakuan AI, petugas kemudian membawa kedua tersangka ke sebuah gubuk di area perkebunan kelapa sawit di Desa Sei Muara Dilam yang diduga digunakan sebagai tempat aktivitas peredaran narkotika,namun, setelah dilakukan penggeledahan selama kurang lebih 30 menit, petugas tidak menemukan barang bukti tambahan

Selanjutnya Kedua tersangka dan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat kotor 101,48 gram, satu unit telepon genggam merek Vivo, satu unit telepon genggam merek Oppo, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX-King, satu helai plastik asoi warna putih, serta satu kemasan yang dilapisi isolasi fragile di bawa ke Polsek Kunto Darussalam 

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. 

*Reporter : Alfian Tob / Willy*

*Sumber   : Humas Polres Rohul*

Posting Komentar

0 Komentar