Ticker

6/recent/ticker-posts

Polres Pelalawan Ringkus Pengguna Ganja d Kos Jalan Cinta Damai




PELALAWAN, Riauandalas.com– Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis daun ganja kering di wilayah Pangkalan Kerinci.

Pengungkapan dilakukan pada Kamis (22/10/ 2026) sekira pukul 20.30 WIB di kos-kosan Jalan Cinta Damai, Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci.

Kasus ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/129/X/2026/RIAU/Res Pelalawan tanggal 23 Oktober 2026 dengan rumusan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka berinisial RA  ,24 ahun, laki-laki tidak bekerja, warga Desa Sering, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan.

Kronologi bermula dari informasi masyarakat bahwa kos di Jalan Cinta Damai sering dijadikan lokasi penyalahgunaan narkotika, kemudian tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Rudi Syahputra, S.H., M.H melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

Saat digerebek, petugas menemukan tersangka dan melakukan penggeledahan dengan barang bukti 1 paket diduga ganja berat kotor 2,12 gram, 1 buah paper, dan 1 unit handphone Android Vivo warna gold.

Dari interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang berinisial WJ yang juga telah diamankan.

Kasat Resnarkoba Iptu Rudi Syahputra melalui  menyampaikan, _"Tersangka sudah kami amankan di Polres Pelalawan untuk penyidikan lebih lanjut. Kami terus kembangkan dari mana barang haram ini berasal,"_ tegasnya.

Posting Komentar

0 Komentar