PELALAWAN,Riauandalas.com — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan berhasil mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika di sebidang tanah di Desa Pulau Muda. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah informasi dipastikan akurat, pada hari Selasa tanggal delapan September dua ribu dua puluh enam sekitar pukul delapan malam Waktu Indonesia Barat, petugas melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud. Dalam penggerebekan itu petugas mengamankan tiga orang laki-laki yang masing-masing mengaku bernama Riki, Shairul Nizam, dan Muh Aris.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Dari saku celana saudara Riki ditemukan tujuh paket yang diduga narkotika jenis sabu. Di lantai lokasi kejadian ditemukan satu buah kotak rokok yang di dalamnya berisi sepuluh paket sabu. Sementara itu di dalam kamar ditemukan satu buah botol permen yang berisikan lima paket yang diduga juga sabu.
Berdasarkan hasil interogasi awal, Riki mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang dengan inisial DN yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas.
Adapun peran Shairul Nizam berdasarkan keterangan petugas adalah membantu Riki dalam menjualkan sabu tersebut.
Dalam penggerebekan yang sama, petugas juga mengamankan Muh Aris. Saat digeledah di samping tempat tersangka duduk, ditemukan satu buah kotak rokok warna biru yang berisikan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu. Muh Aris juga mengaku mendapatkan sabu tersebut dari orang dengan inisial DN.
Identitas Tersangka
Tersangka pertama bernama Riki, lahir di Rambut Mutiara pada tanggal dua puluh lima Juli seribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh. Ia berjenis kelamin laki-laki, beragama Islam, berprofesi sebagai buruh, dan beralamat di Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan.
Tersangka kedua bernama Shairul Nizam, lahir di Pulau Muda pada tanggal dua puluh April seribu sembilan ratus sembilan puluh empat. Ia berjenis kelamin laki-laki, beragama Islam, berprofesi sebagai buruh, dan beralamat di Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan.
Tersangka ketiga bernama Muh Aris, lahir di Atapange, Sulawesi Selatan, pada tanggal dua puluh tujuh Juni seribu sembilan ratus sembilan puluh lima. Ia berjenis kelamin laki-laki, beragama Islam, tidak bekerja, dan beralamat di Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua puluh dua paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor dua puluh tiga koma enam tiga gram. Selain itu turut diamankan satu paket sabu dengan berat kotor nol koma tiga satu gram, satu buah kotak rokok merek Surya Gudang Garam merah, satu buah kotak rokok merek Esse warna biru, satu unit timbangan digital, satu buah botol permen, satu buah plastik bening, satu buah bong atau alat hisap, satu buah kaca pirek, serta dua unit handphone Android merek Oppo.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok sabu berinisial DN.
Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelalawan dan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.(A1)**





0 Komentar