PELALAWAN,Riauandalas.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan,selasa 1 September 2026 kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pelalawan. Dua orang terduga pelaku berhasil diamankan di area perkebunan sawit Desa Beringin Makmur, Kecamatan Kerumutan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika di perkebunan sawit. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba melakukan penyelidikan.
Dalam penyelidikan itu, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Agus Suripto. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah kotak rokok merek Lukman yang berisikan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu terbungkus lakban.
Dari hasil interogasi awal, Agus mengaku memperoleh barang haram tersebut dari Mardianto. Berbekal keterangan tersebut, tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Mardianto.
Tersangka Agus Suripto diketahui merupakan warga Desa Beringin Makmur, berprofesi sebagai buruh.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu paket yang diduga narkotika jenis sabu, satu kotak rokok Lukman, satu gulung lakban, serta satu unit telepon genggam Android merek Vivo berwarna biru.
Menindaklanjuti keterangan itu, tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan MARDIANTO. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti di dalam sebuah tambler warna hitam dan sebuah tas sandang.
Barang bukti yang diamankan antara lain beberapa paket yang diduga narkotika jenis sabu, sejumlah butir pil yang diduga ekstasi, satu buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, satu bal plastik bening klip, satu unit handphone android merk realme, serta sejumlah uang tunai.
Dari hasil introgasi awal, MARDIANTO mengaku mendapatkan sabu dan pil ekstasi tersebut dari seseorang dengan inisial BB yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas.
Saat ini MARDIANTO diketahui berprofesi sebagai petani, beragama Islam, dan berdomisili di Sp tiga jalur sebelas Desa Pematang Tinggi, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan. Ia lahir di Trenggalek pada tanggal satu Mei seribu sembilan ratus tujuh puluh tiga.
Selanjutnya kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Pelalawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.
Pihak kepolisian masih mendalami jaringan peredaran narkotika tersebut guna mengungkap pemasok utama di balik peredaran barang haram di wilayah hukum polres Pelalawan.
Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan,Iptu H Alex Sinaga, SH. MH menyampaikan imbauan tegas kepada masyarakat, khususnya di wilayah Pelalawan.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak coba-coba terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Narkoba merusak masa depan generasi muda, merusak tatanan keluarga, dan menjadi sumber berbagai tindak kejahatan lainnya," ujar Kasat Resnarkoba.
Beliau juga mengingatkan bahwa Polres Pelalawan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku narkoba.
"Kami akan terus melakukan penindakan tegas dan tanpa kompromi terhadap siapa pun yang berani bermain dengan narkoba di wilayah hukum Polres Pelalawan. Kami juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi. Mari bersama-sama kita perangi narkoba demi Pelalawan yang bersih dan aman," tegasnya.
Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika di lingkungannya.


0 Komentar