Ticker

6/recent/ticker-posts

Polres Pelalawan Amankan Tiga Tersangka Pembakaran Lahan di Kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan





PANGKALAN KERINCI,Riaundalas.com — Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan mengamankan tiga orang tersangka dalam dugaan tindak pidana pembakaran dan pengurangan fungsi Kawasan Suaka Alam yang terjadi di wilayah Kabupaten Pelalawan.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal empat September dua ribu dua puluh enam sekitar pukul sembilan belas malam Waktu Indonesia Barat di Parit Delit, Dusun Teluk Punak, Kelurahan Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti.

Ketiga tersangka yang diamankan adalah Kasiman als Pak Kasiman bin Sukarmi, warga Kelurahan Teluk Meranti; Nur Rohman, warga Kelurahan Teluk Meranti; dan Rasid, warga Kelurahan Teluk Meranti. Ketiganya berprofesi sebagai petani dan pekebun.

Berdasarkan rilis Satreskrim Polres Pelalawan, para tersangka disangkakan melanggar Pasal empat puluh ayat satu huruf b dan c jo Pasal sembilan belas ayat dua huruf b dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor tiga puluh dua tahun dua ribu dua puluh empat tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor lima tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Kapolres Pelalawan melalui Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Effendi menjelaskan, modus yang dilakukan para tersangka adalah melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar di dalam kawasan hutan.

Kronologi kejadian bermula saat personel Polsek Teluk Meranti menerima informasi dari masyarakat terkait adanya titik api di lokasi tersebut. Setelah dilakukan pengecekan bersama masyarakat, ditemukan bahwa api telah membakar sebagian areal Suaka Margasatwa Kerumutan. Dari hasil olah tempat kejadian perkara diketahui sebagian lahan sudah dikelola dan ditanami bibit kelapa sawit.

Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal lima September dua ribu dua puluh enam sekitar pukul sembilan pagi, tim Unit Reskrim Polsek Teluk Meranti melakukan penyelidikan. Diketahui bahwa lahan yang terbakar merupakan milik Rasid, Nur Rohman, dan Kasiman. Saat diinterogasi, Rasid mengakui bahwa lahan tersebut telah dikuasainya sejak tahun dua ribu lima belas dan sebagian sudah ditanami sawit. Pengakuan serupa juga disampaikan oleh Nur Rohman dan Kasiman.

Dari para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu buah alat garuk yang terbuat dari kayu, potongan kayu bekas terbakar, dan satu batang pohon kelapa sawit. Selain itu, keterangan juga dimintai dari dua orang saksi yakni Benny Saputra Parhusip dan M. Ismi.

Setelah dilakukan koordinasi, ketiga tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut.

Hingga saat ini penyidik dan penyidik pembantu Satreskrim Polres Pelalawan masih terus melakukan proses penyidikan. Dalam waktu dekat berkas perkara akan dikoordinasikan dan dikirim ke Kejaksaan Negeri Pelalawan.

Kasat Reskrim menegaskan Polres Pelalawan berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran terhadap kawasan konservasi demi menjaga kelestarian lingkungan hidup di wilayah hukum Polres Pelalawan.(MD)**

Posting Komentar

0 Komentar