Ticker

6/recent/ticker-posts

Gerak Cepat, Polsek Kepenuhan Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Kepenuhan Hulu


ROKAN HULU,Riauandalas.com – Polsek Kepenuhan, Polres Rokan Hulu, bergerak cepat mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Kepenuhan Hulu. Seorang pria berinisial BP alias B diamankan bersama barang bukti sepeda motor milik korban. Selasa, 01/09/2026.

Kasus ini bermula ketika korban kehilangan sepeda motor Honda Revo warna hitam yang berada di dalam sebuah rumah di Simpang Kanteh, Desa Pekan Tebih, Kecamatan Kepenuhan Hulu. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Selasa, 18 Agustus 2026, sekitar pukul 05.00 WIB.

Korban mengetahui sepeda motornya telah hilang setelah dibangunkan oleh salah seorang saksi. Korban kemudian berupaya mencari kendaraan tersebut di sekitar lokasi dan menanyakan keberadaannya kepada warga sekitar, namun tidak membuahkan hasil.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp5,6 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kepenuhan pada Minggu, 30 Agustus 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kepenuhan IPTU Jonnes, S.H., langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Heri Irnanda Nainggolan, S.M., beserta personel Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan penyelidikan di lapangan, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku. Tim kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan pelaku beserta sepeda motor milik korban pada Minggu malam.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam dengan nomor polisi BM 5506 UP serta satu lembar STNK kendaraan.

Kapolsek Kepenuhan IPTU Jonnes, S.H., mengatakan keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bentuk kesigapan personelnya dalam merespons setiap laporan masyarakat.

“Begitu laporan diterima, kami langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku. Alhamdulillah, pelaku beserta barang bukti sepeda motor milik korban berhasil diamankan,” ujar IPTU Jonnes.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kepenuhan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam perkara ini, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 477 ayat (2) KUHPidana. *(Humas Polres Rohul)*

Posting Komentar

0 Komentar