Ticker

6/recent/ticker-posts

Buka Lahan Dengan Cara Membakar 1,5 hektar Tersangka di Langgam Diringkus Saat Bersembunyi di Tapung Hulu




PELALAWAN,Riauandalas.com – Sat Reskrim Polres Pelalawan berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kec. Langgam. Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/25/IX/2026/SPKT tanggal 09 September 2026.


Peristiwa diketahui pada Jumat 04 September 2026 sekira pukul 19.51 WIB saat Personil Polsek Langgam memantau titik hotspot melalui Dashboard Lancang Kuning. Bersama pihak PT. NWR petugas kemudian bergerak menuju lokasi di KM. 71 Pasiran RT.012/RW.002 Bandar Raya Pasiran Desa Segati Kec. Langgam Kab. Pelalawan dengan koordinat `0.0139695N 101.56389133E`.


Setibanya di TKP sekira pukul 22.05 WIB api sudah padam namun permukaan tanah masih mengeluarkan asap. Dari hasil pengecekan dan keterangan penjaga kebun diketahui lahan tersebut milik Sdr. GDS.


Keesokan harinya Sabtu 05 September 2026 pukul 09.00 WIB dilakukan kegiatan pendinginan. Ditemukan luas lahan yang terbakar kurang lebih 1,5 hektar. Kondisi lahan sebagian sudah ditanami kelapa sawit dan sebagian lagi masih semak belukar serta bekas tebangan.


Di sekitar lokasi terdapat sebuah pondok dan diketahui yang tinggal di pondok tersebut adalah GDS Di sekeliling pondok juga ditemukan bekas tumpukan imasan yang dibakar dan bekas tungku masak yang menguatkan dugaan adanya unsur kesengajaan.


Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, kasus kemudian ditangani Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Pelalawan. Penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/105/IX/RES.5.3/2026, Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/140/IX/RES.5.3/2026 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kap/112/IX/RES.5.3/2026.


Tersangka yang diamankan bernama GDS, 24 Thn,  Laki-laki,  beralamat di Dusun IV  Kel. Senama Nenek Kec. Tapung Hulu Kab. Kampar.


Setelah dilakukan penyelidikan, Kanit Tipidter IPTU ASBON MAIRIZAL dan Kanit Reskrim Polsek Langgam IPDA ARI SUMIRAT melakukan pemantauan keberadaan tersangka. Pada Jumat 11 September 2026 sekira pukul 11.00 WIB tim mendapat informasi bahwa tersangka berada di Dusun IV Desa Senama Nenek Kec. Tapung Hulu Kab. Kampar.


Tim gabungan Unit II Tipidter Sat Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Langgam yang dipimpin IPDA ARI SUMIRAT segera bergerak ke lokasi. Sekira pukul 19.30 WIB tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Pelalawan untuk proses lebih lanjut.


Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Pelalawan AKP T. Siahaan S.Sos mengatakan  

"Kami mengapresiasi kerja cepat Tim Tipidter Polres Pelalawan dan anggota Polsek Langgam. Pelaku sudah kita amankan dan saat ini dalam proses penyidikan. Kami imbau kepada masyarakat Langgam untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar karena selain merugikan diri sendiri juga melanggar hukum dan bisa dipidana."

Atas perbuatannya tersangka disangkakan melanggar Pasal 50 ayat (2) huruf b Jo Pasal 78 Ayat (4) UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja yang mengubah UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi dan barang bukti telah diamankan.(MD)**

Posting Komentar

0 Komentar