Ticker

6/recent/ticker-posts

Aktivis Kondang Armen Nasution Desak Polres Rohul Tetapkan YS Sebagai DPO Terkait Penggerebekan Gubuk


ROKAN HULU,Riauandalas.com- Penggerebekan gubuk dikebun sawit Rambah Tengah Hulu bukan sekadar pengungkapan narkoba biasa. Dibalik sitaan 17 paket sabu 41,46 gram, 16 paket ganja 24,06 gram, dan 32 butir ekstasi 10,83 gram, ada satu nama yang mengambang tanpa kepastian hukum, YS yang diduga kuat sebagai pemilik gubuk.

Polisi sendiri mengakui sudah mengantongi identitas YS. Tapi hingga kini, tidak ada penetapan tersangka, apalagi DPO. Kekosongan status inilah yang kini disorot tajam.

Aktivis kondang Rohul, Armen Nasution, mendesak Polres Rohul di bawah AKBP Emil Eka Putra untuk tidak bermain aman. Menurutnya, logika hukumnya sudah terang. Barang bukti ditemukan di gubuk yang diduga milik YS. Ada KTP atas nama Didi Adriansyah di lokasi, ada 4 timbangan digital, 6 HP, 2 HT, dan kaca pirex yang menandakan aktivitas pengemasan dan transaksi, bukan sekadar tempat singgah.

"Jika barang bukti sudah ditemukan di tempat yang diduga milik YS, dan YS kabur saat digerebek, apa lagi yang ditunggu? Tetapkan DPO. Jangan biarkan publik menilai Polres ragu," tegas Armen, Minggu (20/9/2026). 

Desakan Armen bukan tanpa alasan. Dalam analisisnya, pola pengamanan gubuk ditengah kebun sawit Dusun Suka Damai ini adalah pola baru bandar kecil di Rohul. Sengaja memilih lokasi terpencil, menggunakan HT untuk komunikasi agar terhindar dari sadapan, dan menyimpan banyak HP untuk memisahkan jalur pembeli.

Jika YS tidak segera ditetapkan sebagai DPO, ada dua risiko besar. Pertama, YS akan semakin jauh dan menghilangkan jejak. Kedua, kepercayaan publik terhadap keseriusan Polres Rohul dalam perang narkoba akan runtuh, apalagi di tengah isu 5 oknum anggota Polsek di Rohul yang diduga terjerat narkoba dan ditahan di Mako Brimob Polda Riau.

Secara hukum, Pasal 609 ayat 2 huruf a UU 1/2023 jo UU 1/2026 jo Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 111 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun sudah cukup untuk menjerat. Syarat dua alat bukti dalam KUHAP pun sudah lebih dari terpenuhi.

Kini bola ada di tangan Kasat Resnarkoba IPTU Dendy Gusrianto dan Kapolsek Rambah IPTU Andi Tiro Lukito yang memimpin penggerebekan pukul 09.30 WIB pada Rabu 16 September 2026 itu. Apakah YS akan segera masuk dalam daftar buronan, atau kasus gubuk sawit dengan barang bukti puluhan gram ini akan berakhir sebagai pengungkapan tanpa tersangka?

Publik Rohul menunggu jawaban tegas, bukan kalimat normatif.(A1)**

Posting Komentar

0 Komentar