ROKAN HULU,Riauandalas.com –Seorang ibu rumah tangga berinisial ER alias Eva (46) Eks Staf Keuangan BUMDes Amanah Kota Intan Warga Kampung Bukit RT 001 RW 004 Desa Kota Intan Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu ditahan Unit Reskrim Polsek Kunto Darussalam dan kini di amankan di Mapolres Rohul, Kamis (20/8/2026) Sekitar Jam 22.30 WIB
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra S.IK MH M.Si melalui Kapolsek Kunto Darussalam AKP Joko Prasanta, S.H. Saat di konfirmasi membenarkan bahwa "Unit Reskrim Polsek Kunto Darussalam telah melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan atas dugaan tindak pidana Penggelapan "Dia ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 122 / XII / 2026 / SPKT / Sek Kunto Darussalam / Res Rohul / Polda Riau, Tgl 17 Desember 2025." Kata Joko Saat di hubungi Via Aplikasi WhatsAppnya Jumat (28/8/2026) Pagi
Eva Eks Staf Keuangan Bumdesa Amanah Kota Intan ditahan atas dugaan perkara tindak pidana korupsi di BUMDes setempat
Awal permasalahan sejak 22 Oktober 2021 saat itu Korban yang bernama Adariah
membuka tabungan di BUMDesa Kota Intan Amanah Desa Kota Intan atas nama istri dengan nomor anggota : 580 dan jumlah saldo awal Rp. 117.850.000._ setelah sekian lama berjalan jumlah saldo tersebut terus berkurang karena penarikan yang dilakukan oleh Korban pertanggal 11 Juli 2024 jumlah saldo tinggal Rp. 38.000.000.
Selanjutnya pada 01 September 2024 Korban kembali menabung sebesar Rp. 102.000.000._ dan jumlah saldo Korban / menjadi sebesar Rp. 140.000.000._. karena adanya suatu permasalahan dimana buku tabungan Korban kerap digunakan untuk keperluan keluarganya lalu, per tanggal 06 September 2024 Korban memindahkan saldo sebesar Rp. 140.000.000 yang ada di buku tabungan istri Korban ke tabungan atas nama Korban Ibandri dengan nomor anggota 673, sehingga tabungan istri Korban menjadi 0.
Lebih lanjut Kapolsek memaparkan Pada tanggal 28 Oktober 2025 Korban melakukan penarikan sebesar Rp. 25.000.000._ sehingga saldo Korban menjadi Rp. 115.000.000 setelah itu pada Desember 2024 Korban ingin menarik semua uang yang yang telah ditabung namun ternyata uang tabungan tersebut sudah tidak ada lagi dan BUMDesa juga tidak memiliki uang untuk mengembalikan tabungan Korban
Selain itu tabungan atas nama Korban tidak terdaftar sebagai Nasabah di BUMDesa Kota Intan Amanah dan ada lima orang warga lainnya yang juga tidak terdaftar sebagai nasabah
Untuk menyelesaikan permasalahan itu Korban dan nasabah lainnya sudah sering bermusyawarah untuk menyelesaikan ataupun mengembalikan tabungan masyarakat namun hingga kini permasalahan itu belum selesai, hingga pada tanggal 17 Desember 2025 Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kunto Darussalam untuk ditindak lanjuti.
Menindak lanjuti laporan warga penyidik dari Unit Reskrim Polsek Kunto Darussalam telah melakukan pemanggilan terhadap semua saksi yang berkaitan dengan permasalahan tersebut termasuk juga melakukan pemanggilan terhadap Terduga pelaku Eva dan dilkukan penyelidikan untuk mengumpulkan beberapa surat dan dokumen lain sebagai alat bukti yang kemudian dilakukan gelar serta penetapan tersangka terhadap Pelaku
Setelah dilakukan penetapan tersangka terhadap Eva lalu dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali namun Eva Selalu mangkir dan tidak pernah datang untuk di periksa, sehingga pada tanggal 20 Agustus 2026 sekitar jam 22.30 Wib penyidik melakukan upaya paksa dan membawa Eva Ke Polsek Kunto Darussalam untuk di periksa segera sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana Penggelapan dana tabungan nasabah BUMDes".
Bersama Pelaku Polsek Kunto Darussalam juga telah mengamankan barang bukti berupa Buku simpanan Sukarela An. Adariah dan Buku simpanan Sukarela An. Ibandri serta Slip Setoran dan Laporan Audit dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemetintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Rokan Hulu, Pelaku akan dijerat dengan Pasal 486 Undang-undang RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP "Pungkasnya
*Editor : Alfian Top*
*Sumber: Humas Polres Rohul*

0 Komentar