ROKAN HULU,Riauandalas.com – Polsek Rokan IV Koto Polres Rohul kembali mengedepankan pendekatan humanis dalam penegakan hukum dengan menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan melalui mekanisme Mediasi, Proses penyelesaian tersebut dilaksanakan di Ruang Pertemuan Mapolsek Rokan IV Koto, Jumat (31/7/2026).
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra S.IK.M.Si melalui Kapolsek Rokan IV Koto Iptu Dodi menjelaskan Pihaknya berhasil melakukan mediasi dalam kasus pengeroyokan yang dilaporkan terjadi pada
hari Sabtu tanggal 25 Juli 2026 sekitar Jam 09.30 WIB di RT.011 RW.006 Dusun II Lubuk Ingu Banjar Datar Desa Cipang Kiri Hilir Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau
Penyelesaian perkara tersebut berdasarkan Laporan pengaduan pada Senin (27/7/2026)
dengan Pelapor Andri Kasra (33) Warga RT 011/RW 006 Desa Cipang Kiri Hilir Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan
Kegiatan dipimpin langsung Kapolsek Rokan IV Koto IPTU Dodi Ripo Saputra, S.H. M.H, didampingi Penyidik serta dihadiri keluarga dari pihak pelapor dan terlapor, Dalam proses mediasi, kedua belah pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, dengan menghadirkan kedua belah pihak, baik dari keluarga korban maupun pelaku Abu Bakar (30) Warga RT 003/RW 002 Desa Cipang Kiri Hilir Kecamatan Rokan IV Koto, Rokan Hulu,
Dalam Mediasi tersebut kedua belah pihak membuat surat perdamaian dengan isi perjanjian Kedua Belah Pihak Sepakat melakukan perdamaian dan saling memaafkan satu sama lainnya "Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk saling menjaga diri satu sama lainnya Pihak Kedua mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama terhadap pihak Pertama dan maupun kepada orang lain, Pihak Pertama tidak akan menuntut atas perbuatan yang telah dilakukan oleh pihak kedua di kemudian hari
Selain itu Pihak Kedua bersedia membantu perbaikan kaca jendela rumah pihak pertama serta membantu biaya sebesar Rp. 5.000.000,-(Lima Juta Rupiah), Apabila perjanjian yang telah disepakati ini tidak diindahkan maka pihak pertama dan pihak kedua siap di tuntut sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, Mediasi ini juga turut di saksikan oleh Syafrizal, (Dt.Kayo), Martison (Kadus Lubuk Ingu) dan Aspul Hendri (Ketua BPD Desa Cipang Kiri Hilir) Zet A (Ninik Mamak) dan Maryunis (Ketua RW 006 Banjar Datar) di ketahui oleh Kepala Desa Cipang Kiri Hilir Asri. T, S.Pd
Dengan ditanda tanganinya surat perjanjian tersebut maka pelapor mencabut laporan pengaduan dan keterangannya di Polsek Rokan IV Koto dan tidak keberatan apabila perkara dihentikan penyelidikan / penyidikannya." Kata Iptu Dodi Kepada Wartawan Sabtu, (1/8/2026) Pagi
Selain memfasilitasi proses perdamaian, Kapolsek juga memberikan imbauan kamtibmas kepada para pihak mengenai dampak hukum dan sosial dari tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, maupun masyarakat "Melalui proses mediasi yang berlangsung secara terbuka dan penuh kekeluargaan, pelapor dan terlapor akhirnya sepakat untuk berdamai, Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan damai yang disertai pencabutan laporan oleh pihak pelapor sebagai bentuk penyelesaian perkara berdasarkan prinsip keadilan
Iptu Dodi Kapolsek Rokan IV Koto yang menjabat sejak Senin (8/12/2025) itu mengatakan bahwa Mediasi merupakan bentuk penegakan hukum yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial tanpa mengesampingkan aspek keadilan dan kepastian hukum.
“Mediasi menjadi salah satu pendekatan penyelesaian perkara yang mengutamakan musyawarah, pemulihan keadaan, serta terciptanya perdamaian antara para pihak. Namun demikian, penerapannya tetap dilakukan secara selektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku
Iptu Dodi berharap penyelesaian ini dapat memberikan rasa keadilan sekaligus menjaga keharmonisan masyarakat,” Keberhasilan penyelesaian perkara melalui Mediasi ini menjadi wujud komitmen Polres Rohul dalam menghadirkan penegakan hukum yang profesional, humanis, dan berorientasi pada penyelesaian konflik secara damai demi menjaga situasi kamtibmas yang tetap kondusif.
*Penulis : Alfian Top*
*Sumber: Humas Polres Rohul Cq Polsek Rokan IV Koto*


0 Komentar