Ticker

6/recent/ticker-posts

Satresnarkoba Polres Pelalawan Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 507,13 Gram Milik 3 Tersangka




PELALAWAN, Riauandalas.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu milik tiga tersangka. Pemusnahan dilakukan pada hari Jumat tanggal 17 Juli 2026 sekira pukul 11.00 WIB s.d selesai di Ruangan Satresnarkoba Polres Pelalawan.

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Pelalawan IPTU HARYANTO ALEX SINAGA, S.H., M.H. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penanganan perkara guna memastikan barang bukti tidak disalahgunakan.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga tersangka perkara narkotika. Dari tersangka KASIM SEMBIRING dimusnahkan narkotika jenis sabu dengan berat bersih dua puluh lima koma tiga enam gram. Dari tersangka GLORY TUA SIHOMBING dimusnahkan narkotika jenis sabu dengan berat bersih dua tiga koma tujuh delapan gram. Sedangkan dari tersangka DANI PANE dimusnahkan narkotika jenis sabu dengan berat bersih empat ratus lima puluh tujuh koma sembilan puluh sembilan gram. 

Total keseluruhan barang bukti sabu yang dimusnahkan sebanyak lima ratus tujuh koma tiga belas gram.

Kegiatan pemusnahan ini disaksikan oleh unsur terkait. Hadir SYAFRI NASUTION, S.H., M.H., dari Pengadilan Negeri Pelalawan. Dari Kejaksaan Negeri Pelalawan hadir SYAFRIDA, S.H., dan YUNI, S.H., selaku Jaksa Penuntut Umum. Turut hadir juga NILA HERMAWATI, S.H., selaku Penasehat Hukum. 

Dari internal Polri turut menyaksikan IPDA RENTI HERLINA, S.H., selaku Kanit 1 Satresnarkoba, AIPDA PRIYO SUSENO dari Sie Propam Polres Pelalawan, BRIPKA BONA S.H., dan BRIGADIR ALVIN PRATAMA, S.H., M.H., selaku Penyidik Pembantu, serta BRIGPOL ELFAN PRANATA S.H. 

Ketiga tersangka juga dihadirkan dan menyaksikan langsung proses pemusnahan. Mereka adalah tersangka Kasim Sembiring, tersangka Glory Tua Sihombing, dan tersangka Dani.

Kasatresnarkoba Polres Pelalawan IPTU HARYANTO ALEX SINAGA, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan oleh pihak terkait agar transparan dan akuntabel. 

"Ini bentuk komitmen kami dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Pelalawan. Barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap kita musnahkan agar tidak beredar lagi dan disalahgunakan," ujarnya.

Usai pemusnahan, berita acara dibuat dan ditandatangani oleh seluruh pihak yang menyaksikan.

Posting Komentar

0 Komentar