Ticker

6/recent/ticker-posts

Satresnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Sabu di Pangkalan Kerinci




PELALAWAN, Riauandalas.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pelalawan. Seorang pria diamankan dalam penggerebekan di salah satu kedai di Jalan Senantiasa, Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci.

Penangkapan dilakukan pada hari Selasa berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Kapolres Pelalawan melalui Kasat Resnarkoba IPTU Haryanto Alex Sinaga, S.H., M.H. menjelaskan, menindaklanjuti laporan warga, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan informasi akurat dan lokasi diketahui, petugas melakukan penggerebekan.

"Dalam penggerebekan tersebut kami mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Nur Hidayat. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu buah tas sandang warna hitam yang di dalamnya berisi beberapa paket yang diduga narkotika jenis sabu," jelas Kasat.

KRONOLOGIS PENANGKAPAN

Berawal dari informasi masyarakat, Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba melakukan penyelidikan di Jalan Senantiasa. Setelah lokasi dipastikan, tim melakukan penangkapan terhadap Nur Hidayat. 

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan di dalam tas sandang milik tersangka.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria bernama Rezki Ramadani. Menindaklanjuti keterangan tersebut, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Rezki Ramadani.

Adapun identitas tersangka dan barang bukti yang yang berhasil diamankan

Inisial: NUR HIDAYAT  

Tempat, Tanggal Lahir: Medan,  

Jenis Kelamin: Laki-laki  

Pekerjaan: Buruh  

Alamat: Jalan BTN, Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan dan barang bukti Beberapa paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor  

- Satu buah tas sandang warna hitam  

- Satu unit handphone Android merk Vivo warna biru gradasi putih

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Pasal tentang Narkotika.

"Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi. Polres Pelalawan berkomitmen terus memburu pelaku peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya demi mewujudkan Pelalawan Bersinar," tutup Kasat.(md)**

Posting Komentar

0 Komentar