PELALAWAN, Riauandalas.com– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika. Seorang pria berinisial RP, 30 tahun, diamankan saat penggerebekan di rumah Jalan BTN Lama, Gang Dona Dona III, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Senin 29 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 WIB.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut rumah tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan yang dipimpin Kasatresnarkoba langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi.
Setelah data dan informasi dinilai akurat, petugas bergerak melakukan penggerebekan. Saat tiba di lokasi, polisi mengamankan RP. Penggeledahan kemudian ditemukan 58 paket diduga narkotika jenis daun ganja kering, berat kotor 100,20 gram, kemasan siap edar, 1 bal plastik klip merah,1 kantong plastik asoy,1 kotak rokok merek Sampoerna dan 1 unit HP Android merek Oppo warna biru.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh ganja kering dari seseorang berinisial AD. Saat ini AD telah masuk daftar pencarian orang dan masih dalam penyelidikan Satresnarkoba Polres Pelalawan.
Kepolisian terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok dan kemungkinan pelaku lain di wilayah Kabupaten Pelalawan.
Tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk pemeriksaan dan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum.
Polres Pelalawan mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing sebagai dukungan pemberantasan narkoba.
Kasus ini masih dikembangkan. Polisi memastikan memburu pemasok berinisial AD serta menelusuri kemungkinan jaringan lain. Ini bagian komitmen Polres Pelalawan menekan peredaran narkotika dan menciptakan lingkungan aman bebas penyalahgunaan narkoba.

0 Komentar