PELALAWAN, Riauandalas.com– Pengadilan Tinggi Riau bersama Pengadilan Negeri Pelalawan berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Pelalawan menggelar sosialisasi pembaruan aplikasi bantuan hukum digital Tuanku Online versi terbaru.
Kegiatan dengan tajuk “Akses Keadilan” tersebut berlangsung di Auditorium Pemerintahan Kabupaten Pelalawan pada hari Rabu.
Kolaborasi strategis ini merupakan langkah nyata Pengadilan Negeri Pelalawan dalam mendekatkan pelayanan peradilan kepada masyarakat pencari keadilan di wilayah Kabupaten Pelalawan. Fokus utama menyasar masyarakat yang mengalami kendala geografis, biaya, maupun kondisi fisik.
Sosialisasi dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Riau, Hj. Diah Sulastri Dewi, Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan, Andry Simbolon, Bupati Pelalawan, H. Zukri Misran, Kepala Kantor Wilayah Pekanbaru, serta para Peacemaker dan Paralegal se-Kabupaten Pelalawan.
SOLUSI DIGITAL PENGADILAN NEGERI PELALAWAN BAGI MASYARAKAT RENTAN
Melalui aplikasi ini, Pengadilan Negeri Pelalawan semakin siap memberikan kemudahan akses peradilan berbasis digital bagi masyarakat. Aplikasi Tuanku Online versi terbaru menyediakan tiga layanan utama yang dapat dimanfaatkan langsung oleh masyarakat Pelalawan:
Konsultasi Hukum Daring, yaitu layanan konsultasi hukum tanpa harus datang langsung ke gedung Pengadilan Negeri Pelalawan;
Informasi Prosedur Peradilan*, dalam rangka transparansi panduan alur penanganan perkara;
Bantuan Dokumen Hukum*, yang memberikan pendampingan dalam pembuatan dokumen resmi seperti Surat Gugatan dan Surat Permohonan.
Fitur terbaru pada Tuanku Online versi terbaru ini juga menghubungkan sistem layanan Pengadilan Negeri Pelalawan secara langsung dengan peran aktif Paralegal serta para Peacemaker di daerah. Peran Paralegal di garda terdepan akan memperkuat pendampingan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan, sementara Peacemaker berperan mengakselerasi penyelesaian perkara melalui jalur mediasi yang lebih cepat dan efisien di tingkat Kabupaten Pelalawan.
MERINGANKAN BEBAN DAN TINGKATKAN KESADARAN HUKUM
Pengembangan aplikasi Tuanku Online versi terbaru berfokus pada empat pilar utama:
Pertama, *perluasan akses keadilan* untuk menjangkau warga di wilayah terpencil Kabupaten Pelalawan agar tetap terlayani oleh pengadilan melalui bantuan paralegal;
Kedua, *meringankan beban biaya* dengan menghapus biaya konsultasi dan bantuan dokumen hukum bagi masyarakat kurang mampu;
Ketiga, *pendampingan hukum* dalam rangka memberikan kepastian hukum dan pembuatan dokumen resmi yang sah secara hukum;
Keempat, *penguatan kesadaran hukum* untuk meningkatkan pemahaman warga Pelalawan mengenai hak dan kewajiban mereka di mata hukum.
"Melalui sinergi antara Pengadilan Tinggi Riau, Pengadilan Negeri Pelalawan, Pemerintah Daerah, serta keterlibatan aktif Peacemaker dan Paralegal, tidak ada lagi alasan bagi masyarakat kurang mampu di Pelalawan untuk kesulitan mendapatkan keadilan," tegas Ketua Pengadilan Tinggi Riau dalam sambutannya.
Saat ini, layanan Tuanku Online versi terbaru sudah dapat diakses oleh masyarakat umum melalui platform resmi Pengadilan Tinggi Riau.(md)**



0 Komentar