Ticker

6/recent/ticker-posts

Kejari Pelalawan Limpahkan 7 Berkas Korupsi Pupuk Subsidi Bunut ke PN Pekanbaru





PEKANBARU, Riauandalas.com– Kejaksaan Negeri Pelalawan melimpahkan 7 berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran pupuk subsidi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu 1 Juli 2026 pukul 13.00 WIB.

Pelimpahan berkas dilakukan oleh Tim Penuntut Umum Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pelalawan bertempat di PN Pekanbaru, Jalan Teratai, Kecamatan Pekanbaru. 

Ketujuh berkas perkara atas nama terdakwa berinisial BM, AN, S, RR, M, SS, dan A. Seluruhnya berasal dari Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan. Kasus ini terkait dugaan penyimpangan kegiatan penyaluran pupuk subsidi tahun anggaran 2019 s.d 2022.

Selain berkas perkara, Jaksa Penuntut Umum juga menyerahkan 7 surat dakwaan. Para terdakwa didakwa melanggar Pasal Primair Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001, Pasal 20 huruf a dan c, Pasal 126 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2023, serta UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. 

Subsidiir didakwakan melanggar Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 20 huruf a dan c, serta Pasal 126 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2023.

Proses pelimpahan berkas perkara selesai pukul 14.00 WIB. Selanjutnya perkara masuk tahap menunggu penetapan hari sidang oleh Majelis Hakim PN Tipikor Pekanbaru.

Kajari Pelalawan melalui Kasi Pidsus menegaskan komitmen Kejari Pelalawan menuntaskan perkara korupsi yang merugikan keuangan negara dan petani. “Pupuk subsidi adalah hak petani. Penyimpangan akan kami proses tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Posting Komentar

0 Komentar