PELALAWAN, Riauandalas.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kembali berhasil mengamankan pelaku peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pangkalan Lesung. Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka Desa Rawang Sari.
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah diungkap Sat Resnarkoba.
Berdasarkan keterangan tersangka Niran, barang bukti sabu yang diamankan sebelumnya diperoleh dari tersangka Hendri Wiro Canyono. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung bergerak menuju rumah tersangka.
Di lokasi, petugas berhasil mengamankan Hendri. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa beberapa paket yang diduga narkotika jenis sabu dan satu unit timbangan digital warna hitam.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang dengan inisial BH yang saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Sat Resnarkoba Polres Pelalawan.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun identitas tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan,
Nama : HENDRI WIRO CANYONO
Tempat, Tanggal Lahir : Lumajang
Jenis Kelamin : Laki-laki
Pekerjaan : Tidak Bekerja
Agama : Islam
Alamat : Desa Rawang Sari, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan
- Beberapa paket narkotika jenis sabu
- Satu unit timbangan digital
- Satu unit handphone Android merk Oppo
Kapolres Pelalawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan IPTU Haryanto Alex Sinaga, S.H., M.H. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelalawan.
"Kami mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi. Mari bersama-sama kita berantas narkoba demi masa depan generasi muda dan mewujudkan Pelalawan Bersinar," tegas Kasat.
Saat ini kasus masih dalam proses penyidikan untuk pengembangan lebih lanjut.(Md)**

0 Komentar