PEKANBARU, Riauandalas.com– Kejaksaan Negeri Pelalawan melimpahkan 6 berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk subsidi ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Kasus ini terkait penyimpangan kegiatan penyaluran pupuk subsidi Tahun Anggaran 2019 s.d 2022 di Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.
Pelimpahan berkas perkara dilakukan pada Selasa [14/7/2026] sekitar pukul 13.00 WIB di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jalan Teratai, Kec. Pekanbaru.
Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pelalawan yang bertindak sebagai Penuntut Umum menyerahkan 6 berkas perkara dengan 6 orang terdakwa yang terdiri dari:
1. *ERF* - Distributor
2. *SB* - Verval
3. *YA* - Pengecer
4. *S* - Pengecer
5. *PS* - Pengecer
6. *A* - Verval
Selain berkas perkara, Penuntut Umum juga menyerahkan surat dakwaan kepada 6 terdakwa tersebut.
Dalam dakwaan, para terdakwa didakwa melanggar Pasal Primair Pasal 603 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 20 huruf a, c, Pasal 126 Ayat UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.[1]
Subsidiair, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 20 huruf a, c, Pasal 126 Ayat UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.[1]
Pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dinyatakan selesai pada Selasa [14/7/2026] pukul 15.00 WIB. Selanjutnya perkara ini menunggu proses penetapan hari sidang oleh Majelis Hakim.
Kasus dugaan korupsi pupuk subsidi ini menjadi perhatian karena menyangkut ketersediaan pupuk bagi petani di Pelalawan selama 4 tahun anggaran.(md)**


0 Komentar