Ticker

6/recent/ticker-posts

Sat Resnarkoba Polres Pelalawan Gerebek Pondok di Sorek Satu, Dua Pria Diamankan dengan 10 Paket Sabu



PELALAWAN,Riauandalas.com– Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di sebuah pondok Jalan Balak, Dusun Kampung Melati, Kel. Sorek Satu, Kec. Pangkalan Kuras, Kab. Pelalawan. Penangkapan berlangsung Kamis 21 Mei 2026 pukul 18.30 WIB berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Dalam penggerebekan, petugas mengamankan dua tersangka yaitu Sdr. B, 29 tahun, warga Sorek  

d an Sdr. SJH,  18 tahun, warga Sorek Satu, 19 tahun,  Keduanya berstatus pengangguran. Dari penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 10 paket diduga sabu dengan berat kotor 1,53 gram yang disimpan dalam kotak warna biru, serta 2 unit handphone Android merek Realme dan Oppo.



Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan IPTU Alex Sianga, S.H menjelaskan pengungkapan berawal dari penyelidikan setelah mendapat laporan warga. “Kami langsung turun ke lapangan setelah informasi akurat kami dapatkan. Saat digerebek, kedua tersangka tidak dapat mengelak dan mengakui barang tersebut milik mereka,” ujarnya. Hasil interogasi menyebutkan sabu diperoleh dari seseorang  yang saat ini masih dalam lidik.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K. menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelalawan. “Ini komitmen kami dalam melindungi masyarakat. Kami minta dukungan warga untuk terus memberikan informasi agar peredaran narkoba bisa diputus sampai ke akar,” tegasnya.

Kasus ini terdaftar dalam LP/A/65/V/2026/RIAU/Res Plwn tanggal 22 Mei 2026 dengan sangkaan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pelalawan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dengan pengungkapan ini, Polres Pelalawan kembali menegaskan keseriusan dalam memberantas narkotika. Masyarakat diimbau aktif melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui layanan Call Center 110 agar situasi kamtibmas tetap terjaga.(md)**

Posting Komentar

0 Komentar