PELALAWAN, Riauandalas.com- Kasat Narkoba Iptu Alek Sinaga, S.H melaporkan bahwa pada hari Senin, 30 Maret 2026, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus narkotika di rumah Simpang Pancing Kel. Sorek 1 kec. Pangkalan Kuras kab. Pelalawan. Dua orang tersangka, H dan M A, diamankan setelah dilakukan penggerebekan dan penggeledahan.
Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, IPTU AZLEK Sinaga, S.H menyatakan bahwa tersangka H dan M A telah melakukan transaksi narkotika di lokasi tersebut. "Kami telah melakukan penyelidikan dan penggerebekan berdasarkan informasi dari masyarakat, dan berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu," ujar Kasat Narkoba.
Tersangka H, 35 Tahun dan M A , 36 , berprofesi sebagai wiraswasta. Mereka diamankan setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 19 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6.71 gram.
Barang bukti lainnya yang diamankan termasuk 1 buah dompet kecil warna putih dan hitam, 1 unit handphone Android oppo warna hitam, 1 unit handphone Android Infinix warna putih, dan 2 ball plastik bening klep merah. Tersangka saat ini telah diamankan guna penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 dan Atau Pasal 609 Ayat(1) huruf a UU no 1 tahun 2023 tentang KUHP. Laporan Polisi No. LP/ A / 30 / III / 2026/ RIAU / Res Plwn/, Tanggal 31 Maret 2026.
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K, mengimbau kepada masyarakat untuk terus melaporkan informasi tentang kegiatan narkotika kepada pihak kepolisian. "Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku narkotika untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Pelalawan," tegas AKBP John Louis Letedara, S.I.K


0 Komentar