Ticker

6/recent/ticker-posts

Kejati Menahan Tersangka Korupsi Penguasaan Barang Bukti Pabrik Mini Kelapa Sawit



PEKANBARU, Riauandalas.com-Tim Jaksa Penyidik melakukan penahanan terhadap Tersangka J dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan barang bukti berupa Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) milik Pemkab Bengkalis di Kantor Kejati Riau. (01/04/2026)

Tersangka J yang diketahui menjabat sebagai Sekdis KUMKM Kab.Bengkalis Tahun 2015 sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Tap Tsk Kajati Riau Nomor: Tap.Tsk-01/L.4/Fd.2/02/2026 tanggal 13 Februari 2026.

Pada hari ini, tersangka menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB dengan didampingi oleh penasihat hukum, sebagai bagian dari rangkaian proses penyidikan yang terus berjalan.

Dalam proses penyidikan, Penyidik telah memeriksa sebanyak 28 orang saksi dan 4 orang ahli, di antaranya Ahli Keuangan Negara, Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP, Ahli KJPP, serta Ahli terkait Aset Daerah. Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Riau, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp30.875.798.000,-.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-02/L.4/RT.1/Fd.2/04/2026 terhitung sejak tanggal 01 April 2026 sampai dengan 20 April 2026 dan dititipkan di Rutan Klas I Pekanbaru.(rilis)**

Posting Komentar

0 Komentar