Ticker

6/recent/ticker-posts

Polres Pelalawan amankan Pencurian Buah Kelapa Sawit di PT. Costa Kerumutan Pelalawan



PELALAWAN, Riauandalas.com- Kasat Reskrim Polres Pelalawan  AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.T.K., S.I.K., M.H., S.I.K, mengatakan bahwa pada hari Kamis, 2 April 2026, Piket Unit Reskrim Polres Pelalawan telah menerima laporan polisi dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di Desa Tanjung Air Hitam Kec. Kerumutan Kab. Pelalawan.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan menyatakan bahwa tersangka J I telah melakukan pencurian buah kelapa sawit di areal kebun PT. KOSTA PALMIRA. "Kami telah menerima laporan dari pelapor dan melakukan penyelidikan, serta berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti," ujarnya

Tersangka J I, 40 tahun  beragama Islam, dan berprofesi sebagai petani. Ia diamankan setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 110 tandan buah kelapa sawit,    Berat bersih 1440 Kg dengan harga sawit saat ini Rp. 3.300 per Kg, total kerugian sejumlah Rp.4.752.000,  1 buah tojok, 5 buah keranjang rotan, dan 1 buah timbangan gantung manual.

Kronologis kejadian bermula ketika pelapor, J  SIHOTANG, dan security, MHD  A S, mengamankan tersangka di areal kebun PT. KOSTA PALMIRA. Mereka kemudian melaporkannya kepada pimpinan PT. KOSTA PALMIRA, yang memerintahkan untuk membawa tersangka ke Polres Pelalawan.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Pasal 476 UU 1/2023. Laporan Polisi No. LP/B/28/IV/2026/SPKT/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU, pada tanggal 02 April 2026.

Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K, mengimbau kepada masyarakat untuk terus melaporkan informasi tentang kegiatan pencurian kepada pihak kepolisian. "Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku pencurian untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Pelalawan," tegas AKBP John Louis Letedara.(md)**

Posting Komentar

0 Komentar