Ticker

6/recent/ticker-posts

Fakta Persidangan Runtuhkan Opini Liar, Terdakwa JA Benarkan Bantahan Sekwan Pekanbaru Soal 38 Stempel



PEKANBARU,Riauandalas.com– Tabir gelap yang menyelimuti kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru mulai tersingkap benderang. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (13/04/2026), sebuah fakta krusial muncul dan seketika mematahkan spekulasi liar yang selama ini menyudutkan Sekretaris Dewan (Sekwan), Hambali.

Duduk sebagai saksi, Hambali memberikan keterangan yang sangat menentukan di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Jhonson Perancis. Poin paling krusial adalah terkait temuan 38 stempel palsu milik berbagai instansi pemerintah daerah yang diduga digunakan untuk melegitimasi SPPD fiktif tahun 2024.

Bantahan Tegas yang Tak Terbantahkan

Di bawah sumpah, Hambali secara eksplisit membantah keterlibatannya dalam pembuatan maupun penggunaan puluhan stempel tersebut. Saat Hakim Ketua melontarkan pertanyaan tajam mengenai apakah ada perintah darinya untuk membuat stempel tersebut, Hambali menjawab dengan nada tenang namun tegas.

"Tidak ada saya menyuruh membuat stempel apa pun, Yang Mulia. Saya juga tidak tahu adanya stempel tersebut," tegas Hambali.

Yang paling menarik perhatian publik di ruang sidang bukanlah sekadar bantahan dari sang Sekwan, melainkan reaksi dari terdakwa Jhonny Andrean. Ketika Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Jhonny untuk menanggapi, ajudan yang berstatus Tenaga Harian Lepas (THL) tersebut justru mengamini seluruh keterangan saksi.

"Saya menerima seluruh keterangan saksi, Yang Mulia," ujar Jhonny singkat tanpa sedikit pun keberatan.

Pernyataan "tidak keberatan" dari terdakwa ini merupakan titik balik (turning point) yang secara hukum menggugurkan opini bahwa ada perintah dari Sekwan di balik aksi ilegal tersebut.


Analisis Hukum: Bobot Pembuktian dan "Acceptance" Terdakwa


Dari kacamata hukum acara pidana (KUHAP), sikap terdakwa Jhonny Andrean yang menerima seluruh keterangan Hambali memiliki implikasi hukum yang sangat kuat.


Secara yuridis, ketika terdakwa menyatakan tidak keberatan terhadap keterangan saksi, maka keterangan tersebut dianggap sebagai kebenaran materil yang disepakati oleh kedua belah pihak di hadapan hakim. Artinya, pengakuan Jhonny secara tidak langsung menegaskan bahwa inisiatif atau perbuatan terkait 38 stempel tersebut bukanlah atas perintah atau sepengetahuan Hambali.


Analisis tajam lainnya tertuju pada pasal perintangan penyidikan yang didakwakan kepada Jhonny. Upaya menghalang-halangi penyidikan yang dilakukan oleh terdakwa seperti menyembunyikan atau memanipulasi bukti kini justru terlihat sebagai tindakan personal atau mandiri, mengingat fakta persidangan tidak menunjukkan adanya "rantai komando" dari Sekwan terkait barang bukti stempel palsu tersebut.


Adapun pengakuan Hambali mengenai uang di dalam jok motor, hal tersebut justru menunjukkan transparansi saksi. Dengan lugas ia mengakui uang itu miliknya untuk keperluan pembayaran tiket pesawat, bukan uang yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang disidik. Kejujuran saksi dalam hal kecil ini justru memperkuat kredibilitas keterangannya dalam hal besar, yakni soal stempel.


Menepis Narasi Luar Persidangan

Munculnya pemberitaan yang mencoba menyeret nama Sekwan sebagai dalang di balik stempel palsu kini terbantahkan oleh realita di kursi pesakitan. Narasi-narasi yang dibangun oleh pihak tertentu di luar persidangan terbukti tidak sinkron dengan pengakuan terdakwa sendiri di hadapan hukum.

Kasus ini bermula dari penggeledahan Kejari Pekanbaru pada Desember 2025 lalu. Namun, seiring berjalannya sidang, konstruksi hukum semakin mengarah pada pertanggungjawaban personal terdakwa Jhonny Andrean atas tindakannya menghalangi proses hukum.

Dengan fakta persidangan terbaru ini, publik kini disuguhkan pada kebenaran yang objektif: Bahwa sangkalan Sekwan Hambali bukan sekadar pembelaan diri, melainkan fakta yang dibenarkan oleh sang terdakwa sendiri.

Posting Komentar

0 Komentar