ROKAN HULU, Riauandalas.com- Pria mengaku Wartawan berinisial JS (57) Warga Desa Sialang Jaya Kecamatan Rambah akan dilaporkan ke Sat Reskrim Polres Rokan Hulu atas dugaan pencemaran nama baik, JS yang juga menjabat sebagai Sekretaris salah satu organisasi Pers di Rohul itu, diduga melakukan pencemaran nama baik melalui Group WhatsApp terhadap Rian Alfian Ketua DPC Gabungan Wartawan Indonesia Kabupaten Rokan Hulu pada Senin (16/3/2026) Pagi
Dihadapan rekan rekan Jurnalis Alfian menegaskan bahwa "Kasus dugaan pencemaran nama baik ini akan kita laporkan ke Polres Rohul, JS telah membuat pernyataan yang tidak sopan dan merendahkan Organisasi GWI di brberapa Group WhatsApp tanpa tahu duduk Persoalan yang sebenarnya," Kata Alfian Senin (16/11/2023) sore
Dugaan pencemaran nama baik ini bermula ketika Alfian memberitakan Diskominfo Rohul dengan Judul *Diskominfo Rohul Diduga Sarang Koruptor, BPK Diminta Melakukan Audit dengan Profesional dan Amanah*
Selain itu ada lagi berita *GWI Minta Kejari, Inspektorat, dan Tipikor Periksa Kabid IKP dan Eks Kadiskominfo Rohul* dan juga berita dengan Oknum ASN Kominfo Diduga Rangkap Jadi Wartawan, Bupati Rohul Anton Diminta Bertindak Demi Jaga Etika dan Profesionalisme Profesi*
Anehnya dengan judul judul berita itu JS merasa gerah lalu membuat Statemen tanpa dasar dan tanpa Konfirmasi dia merilis berita tanpa Fakta yang real lalu JS memposting berita tersebut di beberapa Group WhatsApp dengan Tulisan judul *Terindikasi disalahgunakan, Dana Hibah GWI mencuat*
Dalam tulisan tersebut JS mengklaim Program bantuan dana Hibah untuk sejumlah organisasi wartawan saat ini dalam sorotan publik, dan aktivis serta masyarakat Luas, “Pemberian dana hibah ke berbagai organisasi wartawan kini jadi perbincangan di beberapa group whatsapp, dan menjadi perhatian serius,
Dalam rilisnya JS juga mengatakan bahwa Aktivis yang namanya enggan disebutkan dalam pemberitaan ini, mendeteksi indikasi disalahgunakan oleh oknum pengurus organisasi wartawan dan tidak ada keterbukaan penggunaan diantara pengurus, sehingga muncul kepermukaan,dia menambahkan Kesbangpol Rohul, kesannya, tidak chek and richek dalam verifikasi terhadap organisasi wartawan tersebut (Tunggu beritanta)
Setelah itu, rilisan berita tersebut di sebar luaskan ke seluruh group WhatsApp " ia juga mengunggah kalimat yang menunjukkan arogansinya
Unggahan JS dianggap tidak etis dan telah merusak citra GWI, berita yang diunggahnya merupakan keterangan tanpa Konfirmasi seharusnya Dia harus tahu sudah sejauh mana Proses SPJ di tubuh GWI lagian apa sih wewenang dia mengurus organisasi orang lain " Ujar Alfian dengan nada geram
"Tukang audit BPK bukan,Pegawai Inspektorat juga bukan atau mungkin dia ingin jadi Petugas TIPIKOR "Jadi menurut saya ada yang aneh apalagi sumbernya tidak kredible yang lucunya lagi yang kita beritakan Diskominfo Rohul kok malah dia yang kebakaran jenggot " emang siapa Dia hahahhaa " Kata Alfian sambil tersenyum
Seharusnya sebagai seorang jurnalis, ia hanya memberitakan fakta sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan.
Akibat tindakannya itu, Pengurus DPC GWI Rohul akan melaporkan JS agar dapat dijerat dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 27 Ayat (3).
*Penulis : (TIM)*
*Editor : Will*

0 Komentar