Ticker

6/recent/ticker-posts

Tanah bukan Milik Desa M.Alimuddin Sp arogan lakukan Hukum Rimba



KAMPAR, Riauandalas.com- Tanah bukan Milik Desa,dirampas untuk Pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih  Desa Tambang Kab.Kampar.

Terbongkarnya Tanah tidak Desa Tambang setela M.Alimuddin Sp Kades Tambang di periksa Inspektorat Kabupaten Kampar dimana Alimuddin hanya menunjukkan Foto copi skt an.Yusri HS( Reg no.516/skt/ tb/X/ 2003 tertanggal 2003)

Ditambahnan lagi bahwa LBH MKGR telah melakukan konfirmasi perihal status tanah tersebut kepada pemkab Kampar ternyata tidak terdaftar dalam Iventaris( Kartu Iventaris barang).

Dengan kedua fakta tersebut Alimuddin Sp telah melakukan manipulasi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Gedung Merah putih di Desa Tambang.

Perbuatan ini adakah bukti Alimuddin tidak melaksanakan pemerintahan dengan baik dan bertindak diluar batas kewenangannya selaku kades Tambang.pemilik Tanah mengalami kerugian dan ini adalah Perbuatan Melawan Hukum ( PMH) dengan saksi Pidana.

Pada tanggal 18 Febuari 2026 LBH MKGR telah menyerahkan bukti keprmilikan kepada Inspektur Muda Hasrizal berikut dengan berita acara serah terima.

LBH hadir atas undangan Inspektora Kabupaten Kampar memberikan keterangan Asal usul tanah yang dikuasai sebelum Merdeka th 1920 oleh Muchsin mandor jalan Pekanbaru -Sumbar zaman kolonial Belanda.Pemeliharaan tanah dilanjutkan oleh H.Zainal Arifin Dt.Mangku Suku Pitopang 1942.Dan Kemudian tahun 1985 tanah dikuasai oleh anaknya bernama Ir.Syarifuddin Adek dengan pemberian/ Hibah.

Karena tanah sebagian di manfaatkan oleh Kades tanpa izin dan diadukan Ke Polda Riau 17 Desember 2021 dan tanah mulai dilengkapi surat alas Hak berupa Supradik dan juga pertataan kaum suku pitopang diketahui oleh 3 orang ninik mamak suk Pitopang yakni.1.Musrizsl Dt.Simajo.2.Abdullah Panduko Sindo dan Muligas SAg MH Dt Godang.

Sedangkan untuk surat Hak Milik sedang diurus ke BPN Kampar.

LBH MKGR telah melakukan komplen pada awal pembngunan gedung tatapi tidak ada mendapat tangapan sehingga bangunan telah selesai dan telah pula dilakukan serah terima.

Tapi sangat disayangkan kekeliruan pengadaan tanah oleh M.Alimuddin Sp meninggalkan dampak hukum seperti Pelanggaran UU no.30 th 2014 dan tindak pidum dan pidsus.

Tentu dengan diperiksanya Pejabat pemerintahan Desa yang telah terbukti melakukan pelanggaran maka Pemerintah Kabupaten akan memberikan sanksi dengan konsekwen pengadaan tanah tidak taat prosedur dan tanah tidak bisa diambil atau dimanfaatkan untuk gedung koperasi desa Merah Putih.jika ini dipaksakan semangkin panjang tragedi timbul lagi masalah hukum.

PT.Agrinas telah memberikan peringatan bahwa tanah sebelum dibangun wanin clear / memiliki SHM, bila tanah tidam clear maka bangunan dibongkar.Untuk itu LBH telah memberikan laporan kepada PT.Agrinas dan KS AD TNI.(Tim)**

Posting Komentar

0 Komentar