Ticker

6/recent/ticker-posts

Satgasus KPK Tipikor Provinsi Riau Soroti Aktivitas Galian C di Desa Lalang Kabung Pelalawan



PELALAWAN, Riauandalas.com- Ketua Satgasus KPK Tipikor Provinsi Riau, Julianto, menyoroti aktivitas galian C yang diduga ilegal, Aktivitas pertambangan mineral bukan logam, jenis tanah urug (galian C) secara ilegal terus berlangsung secara terang-terangan di wilayah Desa lalang kabung kecamatan pelalawan Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Kamis(05/022026).     

Ironisnya, hingga hari ini belum terlihat tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat. Praktik ini semakin membuat publik geram dan mempertanyakan keberpihakan pemerintah terhadap hukum dan kelestarian lingkungan.

Diduga kuat, para pelaku usaha pertambangan tersebut tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah. Mulai dari izin lingkungan, hingga izin usaha pertambangan, bahkan izin persetujuan akhir yang diatur dalam regulasi perundang-undangan pertambangan, tidak dimiliki oleh pihak-pihak tersebut. 

Ironisnya lagi, dari keterangan pengawas galian c tersebut mengaku Tanah galian C tersebut dijual kepada PT. Reksa Rumpun Makmur yang berada di Kilometer 13, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan.

Julianto" Ini menunjukkan bahwa ada kemungkinan aktivitas galian C ilegal yang dilakukan di daerah tersebut dan hasilnya dijual kepada perusahaan tersebut.

Lanjutnya" dalam waktu dekat kami akan menyurati dan mempertanyakan pihak terkait dan  perusahaan  PT.Reksa Rumpun Makmur  Apakah PT. Reksa Rumpun Makmur memiliki izin untuk membeli tanah galian C dari aktivitas ilegal, 

Apakah ada pengawasan yang ketat dari pihak berwenang terhadap aktivitas galian C di daerah tersebut dan Apa tindakan yang akan diambil oleh pihak berwenang terhadap aktivitas galian C ilegal ini,"Jelasnya kepada media.

Julianto mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas galian C ilegal ini. Masyarakat juga diminta untuk melaporkan aktivitas galian C ilegal ke pihak berwenang.TIM

Posting Komentar

0 Komentar