PEKANBARU, Riauandalas.com— Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Riau mengikuti Rapat Koordinasi Lintas Kementerian Lembaga terkait Sosialisasi Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (19/2/2026).
Rakor dibuka secara resmi oleh Direktur Pencegahan BNPT RI Sigit Karyadi. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya sinergi lintas kementerian lembaga serta FKPT se Indonesia dalam mengimplementasikan regulasi baru tersebut.
“Peraturan BNPT Nomor 2 Tahun 2025 ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 yang menekankan penguatan pemberdayaan masyarakat sebagai garda terdepan dalam pencegahan terorisme,” ujarnya.
Pencegahan, kata dia tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan memerlukan penyamaan persepsi, penyelarasan kebijakan dan program, serta pemetaan peran dan kontribusi seluruh pihak.
Materi utama disampaikan oleh Kasubdit Pemberdayaan Masyarakat BNPT RI Harianto. Ia memaparkan substansi pedoman pelaksanaan pemberdayaan masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 3 regulasi tersebut.
Menurutnya, terdapat lima pendekatan utama dalam pelaksanaan pemberdayaan masyarakat, yakni peran aktif, penguatan kapasitas, komunikasi, edukasi, serta fleksibilitas program sesuai kebutuhan masyarakat.
“Komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci dalam menyampaikan serta menerima informasi terkait pencegahan terorisme. Edukasi formal, nonformal, maupun informal juga harus diperkuat,” jelas Harianto.
Dikatakannya, pendekatan tersebut mendorong kelompok dan organisasi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pencegahan tindak pidana terorisme sesuai ketentuan peraturan perundang undangan. Selain itu, peningkatan kapasitas masyarakat dinilai penting agar mampu mengenali serta menangkal potensi penyebaran paham radikal berbasis kekerasan.
Dalam sesi diskusi dan inventarisasi program, peserta dari berbagai kementerian lembaga serta pengurus FKPT provinsi turut memberikan masukan strategis guna menyelaraskan program di daerah dengan kebijakan nasional.
Dari Provinsi Riau, kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua FKPT Riau Jenri Salmon Ginting AP MSi, Sekretaris FKPT RI Edasa SSos MSi, Bendahara Dra Herlina Nurdianty, Kabid Media dan Humas Novita SE MPd, Kabid Perempuan dan Anak Dr Tuti Andriany SPd MPd, Kabid Penelitian Sri Wardani SKM MKes, Kabid Agama Dr Setyo Utomo MSi, Kabid Pemuda Hendrawan SE, serta Satgas FKPT Riau.
Ketua FKPT Riau Jenri Salmon Ginting AP MSi menyampaikan apresiasi atas terbitnya Peraturan BNPT Nomor 2 Tahun 2025 yang dinilai lebih sistematis dan aplikatif sebagai pedoman di daerah.
“FKPT Riau siap bersinergi dan mengoptimalkan peran aktif masyarakat melalui penguatan literasi kebangsaan, pendidikan karakter, serta kolaborasi dengan lembaga pendidikan dan organisasi kemasyarakatan. Pencegahan harus berbasis pemberdayaan, bukan sekadar pendekatan keamanan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa implementasi regulasi tersebut perlu diterjemahkan dalam program konkret di daerah, termasuk penguatan ketahanan keluarga, pengembangan ekonomi masyarakat rentan, serta peningkatan wawasan kebangsaan generasi muda.
Rapat koordinasi ini diharapkan menjadi momentum konsolidasi nasional dalam memperkuat ekosistem pencegahan terorisme berbasis masyarakat. Dengan demikian, upaya deteksi dini dan penguatan ketahanan sosial dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Provinsi Riau. ***


0 Komentar