ROKAN HULU,Riauandalas.com - Polsek Bonai Darussalam berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika seorang Pria berinisial AF dengan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu seberat 255,6 gram, Pelaku diamankan di Teras Agen BRILINK Rudi Hartono, Dusun II Kasang Salak, Desa Bonai, Kecamatan Bonai Darussalam, Selasa (22/7/2025) Sore
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K.M.Si melalui Kapolsek Bonai DS Iptu Abdau didampingi Paur Humas Ipda Sarlin Sihotang menjelaskan
"Pengungkapan kasus ini. Berdasarkan informasi dari masyarakat, "Katanya
Menindak lanjuti laporan dari Masyarakat
Team langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka dengan barang bukti 5 paket besar narkotika jenis sabu seberat 255,6 gram.
Saat ini Tersangka inisial AF telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."Pungkasnya.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K.mengapresiasi kinerja Polsek Bonai Darussalam dalam mengungkap kasus narkotika ini, Pihak kepolisian akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Rokan Hulu"Kami Pihak kepolisian akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Rokan Hulu'' Kata Orang nomer satu di Korps Bhayangkara Rohul*
*Reporter: Alfian Top*
*Sumber : Humas Polres Rokan Hulu*
0 Komentar