Ticker

6/recent/ticker-posts

Polres Rohul Tangkap Pembakar 30 Hektare Lahan di Rambah Samo


ROKAN HULU,Riauandalas.com  - Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu (Rohul) berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku dugaan tindak pidana pembakaran lahan seluas sekitar 30 hektar yang terjadi di Bukit S Desa Sungai Salak, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau

Kejadian tersebut terungkap setelah tim Satreskrim Polres Rohul melakukan penyelidikan mendalam pasca kebakaran yang terjadi pada Minggu 20 Juli 2025

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Rejoice Benedicto Manalu, S.Tr.K., S.I.K didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang, SH, menjelaskan " Setelah mendapat informasi terkait adanya Karhutla Pihaknya langsung bergerak cepat menyelidiki Pelaku pembakaran lahan

karena atas kelalaianya maka terjadi kebakaran hingga mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup sebab mengerjakan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah dan telah melakukan kegiatan perkebunan dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha di Bukit S Desa Sungai Salak, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu

Hanya dalam waktu singkat Sat Reskrim Polres Rohul telah berhasil menetapkan 3 tersangka, yakni Pria berinisial S (48) merupakan pemilik kebun, adapun S (57) dan RR (40) adalah sebagai pekerja, Ketiganya merupakan warga Desa Marga Mulya Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu 

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa TKP kejadian karhutla ini adalah di Bukit S Desa Sungai Salak, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, dengan titik koordinat 0.74939648 N 100.39146394 E dan luas lahan yang terbakar lebih kurang sekitar 30 hektar.

Berdasarkan hasil penyelidikan pada Minggu 20 Juli 2025 Kasat Reskrim bersama personil Unit Tipidter Polres Rohul dan Polsek Rambah Samo, bahwa pemilik kebun adalah S dan dia mengaku telah menyuruh pria berinisial S dan RR untuk membersihkan lahan "Jadi S dan RR mengaku telah menghidupkan api untuk memasak air yang kemudian menyebabkan kebakaran lahan tersebut.

"Kata AKP Rejoice Kepada Wartawan Selasa (22/7/2025) Siang

AKP Rejoice menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil dari kerja keras tim Satreskrim Polres Rohul dan Polsek Rambah Samo yang melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti

'Kami juga meminta kepada masyarakat jika memiliki informasi terkait perambahan dan pembakaran hutan bisa melaporkan ke Polres Rokan Hulu.

Kami berkomitmen akan terus melakukan proses hukum terhadap para tersangka dan berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk proses selanjutnya " Pungkasnya

*Reporter : Alfian Top"

*Sumber   : Humas Polres Rokan Hulu*

Posting Komentar

0 Komentar