ROKAN HULU,Riauandalas.com – Judi sabung ayam dilarang di Indonesia. Praktik ini melanggar hukum positif (KUHP) dan juga bertentangan dengan ajaran agama. Meskipun demikian, ada beberapa daerah yang masih ditemukan praktik sabung ayam ilegal, bahkan diduga ada yang dibekingi oleh oknum tertentu Aroma tajam perjudian kembali tercium di Kecamatan Tambusai Utara, dua jenis judi yang cukup populer, yakni sabung ayam dan dadu Kopyok, kini beroperasi terang-terangan di kawasan Desa Bagun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Jumat (25/7/2025) Siang
Keterangan yang berhasil dirangkum Praktik judi disana dikendalikan oleh dua sosok berinisial YSZ dan AL Bersama timnya, rutin menggelar sabung ayam. Jadwalnya, hari Senin, Kamis dan Minggu Tak jauh dari lokasi tersebut, sekitar 1 kilometer terdapat judi dadu Kopyok milik seseorang berinisial KS juga berjalan mulus.
Dua aktivitas perjudian itu disebut-sebut telah lama berjalan tanpa hambatanan serta tak tersentuh aparat penegak hukum, baik dari Polsek Tambusai Utara maupun Polres Rohul, Desas desusnya, omzet dari sabung ayam dan Dadu Kopyok bisa mencapai ratusan juta rupiah dalam sekali digelar
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra S.I.K SH, M.Si Ketika di konfirmasi Via Aplikasi WhatsAppnya 'Makasih bang infonya Saya sampaikan ke polsek untuk lidik, Sementara Kapolsek Tambusai Utara AKP Tony Prawira ,S.Tr.K .S.IK .MH bersama Kanit Reskrim Ipda Ramad saat di hubungi melalui Pesan WhatsApp nya mengatakan "Terima kasih infonya bang kami cari info lokasi n cek ke lokasi Sekarang Juga Tegasnya.
*Alfian Top*
0 Komentar