Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Jembatan layang Flyover Simpang SKA - Pasar Pagi Arengka


JAKARTA,Riauandalas.com- Lima orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dugaan korupsi kasus pembangunan jembatan layang (Flyover) simpang SKA - Pasar Pagi Arengka kota Pekanbaru.

Empat diantara tersangka merupakan pihak swasta dan satu dari unsur penyelenggara negara.

Dalam keterangan juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, mengatakan kelima tersangka yakni inisial YN, GR, TC, dan NR, sedangkan YN satu satunya penyelengara negara yang di tetapkan tersangka.

Iya merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pembangunan jembatan layang Flyover simpang SKA Tuhanku Tembus- pasar pagi Arengka Sukarno Hatta, yang menelan biaya APBD provinsi Riau sebesar Rp 159 milyar

Sementara TC adalah Direktur Utama PT SHJ, ES sebagai Direktur PT SC, NR selaku kepala PT YK, dan GR.


Sebelumnya pada Senin (20/1/2025) KPK melakukan penggeledahan kantor Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau tidak ada pejabat yang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK hanya membawa empat koper berisikan dokumen, dengan rincian dua koper besar dan dua koper kecil saat keluar dari gedung PUPR-PKPP Riau.


Pantauan di lokasi belasan petugas KPK turun dari lantai 8 kantor Dinas PUPR-PKPP Riau secara serentak. Saat itu KPK membawa satu koper besar warga silver dan satu koper kecil warna hitam.

Sebelumnya, KPK juga telah menurunkan dua koper secara bergantian. Awalnya koper besar dengan lis putih dan koper kecil hitam terlebih sudah dimasukan dalam mobil oleh supir.


Berdasarkan informasi terakhir yang dihimpun, penggeledahan kantor dan pemeriksaan pejabat di Dinas PUPR-PKPP Riau diduga kuat soal Flyover Simpang Empat SKA Pekanbaru.

Dimana sebelumnya KPK juga telah memanggil dan melakukan pemeriksaan pejabat terkait soal jembatan layang tersebut. Kasus tersebut sempat mencuat tahun 2024 ( /Rd1)

Posting Komentar

0 Komentar