Rohul

Kemenag Rohul Minta Umat Tak Terpancing Kasus Singkil

 
  24
ROKANHULU RIAUANDALAS.COM. Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, himbau umat Islam dan umat beragama pada umumnya di kab Rohul, agar tidak terpancing dengan kasus pembakaran rumah ibadah yang terjadi pada Selasa, 13 Oktober 2015, di desa Sukamakmur Kec Gunung Meriah Kab Aceh Singkil Prov Nangroe Aceh Darussalam (NAD).
 
Kasus pembakaran rumah ibadah tersebut, berdasarkan informasi yang diterima, sedang ditangani oleh aparat penegak hukum, dengan harapan agar aparat penegak hukum dapat melakukan proses penegakan hukum dan penindakan terhadap oknum yang terlibat dalam kasus tersebut.
 
Demikian disampaikan Kakan Kemenag Rohul, kepada sejumlah wartawan berbagai media, Kamis (15/10/2015) bertempat di kantornya, Jalan Ikhlas Kompleks Perkantoran Pemerintah, Kota Pasir Pengaraian.
 
Dikatakannya, apa yang terjadi di Aceh Singkil, mari kita serahkan penyelesaiannya kepada umat beragama dan aparatur pemerintah yang ada di Kab Aceh Singkil, sebab kita yakin dan percaya bahwa umat, aparatur penegak hukum, dan Pemerintah Daerah setempat, dapat menyelesaikan persoalan tersebut secara adil dan bertanggungjawab.
 
Untuk itu, Kakan Kemenag Rohul, Ahmad Supardi Hasibuan, menghimbau sebagai berikut :
 
Pertama, agar semua umat beragama untuk tetap tenang dan tidak terpancing dengan kasus tersebut, sambil menunggu proses hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian Republik Indonesia.
 
Kedua, agar semua tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan seluruh lapisan masyarakat, untuk membangun suasana harmonis, dinamis, dan saling harga menghargai, hormat menghormati, sehingga tetap tercipta kerukunan antar umat beragama.
 
Ketiga, agar seluruh umat beragama, memahami hakekat beragama yang benar, yang menekankan perdamaian, menjaga peradaban dan nilai kemanusiaan. Konflik antara umat hanya menjadikan tragedi memilukan dan memalukan, dan bahkan mendatangkan kehancuran serta penderitaan yang berkepanjangan.
 
Keempat, agar semua umat beragama mematuhi peraturan perundang-undangan yang  berlaku, khususnya dalam pendirian rumah ibadah, yang sangat rentan akan terjadinya perpecahan di kalangan umat beragama, dengan berpedoman pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.
 
Kelima, agar aparatur penegak hukum dan semua instansi terkait, dapat mengamati segala masalah yang timbul dan yang akan timbul dalam masyarakat, terkait dengan pendirian rumah ibadah dan kerukunan umat beragama, sehingga dapat dicarikan solusinya secara arif dan bijaksana.***(M.HSB)      
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *