Berita utamaPekanbaruPemerintahan

Baharuddin,”Pekanbaru Tujuan Pendatang Baru,Usai Lebaran”

PEKANBARU (riau andalas.com) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru memperkirakan akan terjadi pembludakan pendatang baru usai lebaran idul fitri ini Untuk itu, pihaknya meminta perangkat pemerintahan di kecamatan, Kelurahan serta perangkat RW dan RT agar berperan aktif mendata banyaknya para pendatang yang masuk didaerah mereka.

Saat dijumpai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Baharuddin kamis (10/7/2015), mengatakan bahwa diprediksi akan terjadinya pembludakan para pendatang dari luar daerah ke pekanbaru, karena salah satunya pekanbaru adalah ibukota propinsi serta pekanbaru sebagai salah satu kota industri, para pendatang berpendapat akan mendapatkan peluang pekerjaan, dan menjadi salah satu kota di indonesia yang perkembangannya cukup pesat.

“Wajat saja apabila usai lebaran idul fitri para pendatang berbondong-bondong datang ke pekanbaru, karena pekanbaru menjadi ibukota propinsi serta pekanbaru menjadi salah satu kota yang cukup pesat perkembangan perekonomian dan industrinya”, terangnya.

Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru Baharuddin mengatakan, pihaknya berharap peran dari seluruh kecamatan di kota pekanbaru untuk mendata para pendatang yang masuk di wilayahnya. Hal ini dilakukan agar dapat mengontrol pertumbuhan penduduk setiap tahun.

“Selagi mereka (para pendatang_red) membawa dokumen yang lengkap akan kita layani. Jika tidak ada, kita minta camat dan lurah mendata itu. Bekerjasamalah dengan seluruh perangkat RT dan RW yang ada untuk mendata mereka. Yang jelas, pada dasarnya Pemerintah kota menerima para pendatang yang ingin masuk ke Pekanbaru, asalkan ada dokumen yang lengkap dan jelas”, imbuhnya.

Baharruddin juga menambahkan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan bekerjasama dengan tim Yustisi, seperti Satpol PP untuk rutin melakukan razia. Jika kedapatan warga yang tidak memiliki KTP bisa dikenakan sanksi berupa denda serta yang terberat dipulangkan ke daerah asalnya. “Kita kerjasama dengan Satpol PP. Sanksi ada, seperti sanksi berupa denda bisa dikenakan Rp50 ribu, dan bisa pemulangan orang yang bersangkutan,” terangnya.

“Dan dalam waktu dekat ini Disdukcapil akan segera menggelar razia bersama Satpol PP, dan ini masih tunggu koordinasi dengan tim Yustisi, seperti Satpol PP untuk melaksanakan kegiatan ini”, tutupnya.(des)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *